Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Siaran Pers Setara Institute Tentang Al Maidah 51, MUI Berpolitik: Negara Wajib Tegakkan Konstitusi

61
×

Siaran Pers Setara Institute Tentang Al Maidah 51, MUI Berpolitik: Negara Wajib Tegakkan Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Suarakristen.com

(1) Larangan penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam berbagai hajatan politik di Indonesia merupakan cara dan bentuk berpolitik secara berkualitas dan alat mitigasi bagi perpecahan masyarakat yang beragam dan sudah diikat dengan Pancasila. Bentuk kampanye SARA adalah menggunakan isu SARA sebagai cara untuk menghimpun dukungan politik atau menundukkan lawan politik dalam sebuah kontestasi.

Example 300x600

(2) Apa yang disampaikan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51, sama sekali bukanlah bentuk penggunaan isu SARA untuk kampanye dan bukanlah bentuk penodaan terhadap agama. Justru Ahok mengajak warga untuk beragama secara kritis, agar tidak hanyut dengan dalil-dalil keagamaan yang digunakan untuk berpolitik. Jadi jelas sekali bahwa pihak yang berpolitik dengan menggunakan isu SARA adalah mereka yang mengadukan dan mempersoalkan pernyataan Ahok.

(3) Sekalipun untuk kepentingan pragmatis Ahok kemudian meminta maaf, akan tetapi tekanan berlebih terhadap Ahok, justru memberikan preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk membiarkan umat Islam berpolitik secara sentimentil dan emosional. Cara inilah yang terus dipelihara oleh elit-elit kelompok Islam politik untuk mempertahankan hegemoni politik atas umat.

(4) Pandangan keagamaan MUI yang terbit pada (11/10) justru mengabaikan konteks yang disampaikan Ahok, yang mengajak warga beragama secara kritis dan berpolitik secara rasional. Secara eksplisit, pandangan resmi keagamaan MUI memihak calon tertentu. Dan dalam konteks politisasi agama, MUI secara jelas menggunakan isu agama untuk menghimpun dukungan politik bagi calon tertentu selain pasangan Ahok-Djarot.

(5) SETARA Institute berkepentingan, untuk mengingatkan bahwa Indonesia bukan negara agama. Secara konstitusi dan etis tidak ada larangan untuk memilih pejabat publik hanya karena berbeda agama dan keyakinan. Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama. SETARA Institute meminta pejabat negara yang memiliki komitmen menjaga kesatuan dan keberagaman Indonesia untuk mengabaikan sikap dan pandangan keagamaan MUI, karena tugas dan kewajiban para penyelenggara negara adalah menegakkan Konstitusi.

(6) SETARA Institute yakin bahwa warga Jakarta memiliki rasionalitas politik yang berbasis pada bukti capaian, kinerja, dan visi pembangunan para calon untuk menentukan pilihannya. Jikapun tidak akan memilih calon yang berbeda keyakinan, bukan karena keyakinan dan agamanya, tetapi karena visi yang tidak menjanjikan.

Jakarta, 12/10/2016

Kontak Person:
– Hendardi, Ketua Setara Institute: 0811170944
– Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute: 0811819174
– Halili Hasan, Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Setara Institute: 081931752746

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *