PERADI, Yayasan Satu Keadilan dan SPRI Akan Menggugat UU Tax Amnesty Ke MK

0
565
Sebagian Fungsionaris Dan Aktivis berfoto bersama usai Preskon
Sebagian Fungsionaris Dan Aktivis berfoto bersama usai Preskon

Oleh: Hotben Lingga

Jakarta,Suarakristen.com.

PERADI, Yasasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara berencana menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi usai diteken oleh Presiden RI Joko Widodo.

Walaupun sampai saat ini UU yang baru disahkan pada sidang paripurna DPR tersebut belum ditandatangani Presiden Jokowi.

Ketua Yayasan Satu Keadilan, yang juga Sekjen PERADI, Sugeng Teguh Santoso, menuturkan, selambat-lambatnya gugatan tersebut akan dilayangkan 29 Juli 2016. 30 hari setelah UU tersebut disahkan DPR.

“Dalam waktu 30 hari UU ini mengikat. 28 Juni disahkan DPR maka akan mengikat pada 29 Juli. 29 Juli sudah bisa didaftarkan kalau belum ditandatangan (presiden),” Kata Sugeng Teguh Santoso dalam konferensi pers di Restoran Bumbu Desa,Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).

“Jadi kami sedang menunggu penandatanganan,” tegas dia.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso menduga Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tersebut merupakan pesanan para pengemplang pajak, guna membersihkan harta kekayaan dan nama pengusaha dari kejaran penyidik pajak.
Sebab Tax Amnesty banyak memberikan hak eksklusif, seperti terbebasnya pengemplang pajak dari sanksi-sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Selain itu, pengemplang pihak juga mendapatkan pembebasan utang atas pajak yang selama ini tidak dibayarnya. Juga memberikan keistimewaan agar rahasia para pengemplang pajak dijaga, dengan memberikan sanksi pidana bagi yang membocorkannya. Hal ini tertuang dalam pasal 11 dan pasal 12,”tambah Sugeng.
Sugeng menambahkan, ada 11 pasal yang akan digugat ke MK, yaitu Pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

Baca juga  Ibadah Natal Bersama Ristekdikti , BSNI , dan Kementerian Koordinator Maritim Dirayakan Dengan Penuh Hikmat

Salah satu pasal yang akan digugat adalah pasal 1 angka 1 tentang definisi pajak, yang menyebutkan bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan Pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana di atur dalam undang-undang ini.

Adapun pasal lainnya yang juga disorot adalah Pasal 22, tentang impunitas terhadap pejabat yang berwenang melaksanakan UU tersebut.

Pasal 22 berbunyi “Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementrian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Sugeng memperkirakan, pasal tersebut dimasukkan dalam UU Tax Amnesty karena khawatir kebijakan ini akan dipermasalahkan oleh rezim selanjutnya. Padahal, pasal tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

“Karena informasinya tidak terbuka berapa uang yang beredar di warga negara yang berutang pajak tersebut,” ungkap Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia itu.

“Kami gugat 11 pasal. Kami akan serahkan pada MK. Sebetulnya, kalau pasal 1 ayat (1) dibatalkan sebetulnya seluruh jiwa dari UU itu batal semuanya,” tambahnya lagi.

Menurut Sugeng, pembentukan UU Tax Amnesty juga akan melumpuhkan kewenangan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pencucian uang, seperti penyidik dari Ditjen Pajak, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan PPATK.

Karena, dalam Pasal 23 dan Pasal 21 UU Tax Amnesty melarang pihak-pihak terkait dalam Tax Amnesty untuk membocorkan informasi dan data terkait harta para pengemplang pajak, termasuk asal usul harta.

Sehingga sulit untuk dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan apabila hal tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana perdagangan narkotika, maupun tindak pidana pencucian uang,” tambah Sugeng.

Baca juga  LANTAMAL III ADAKAN PELATIHAN SKP DAN P2K PNS

Sugeng menilai, dengan diberlakukannya UU ini, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia perpajakan. Karena proses hukum perpajakan yang sedang dijalani bisa dihapuskan begitu saja sesuai dengan pasal 11 UU tax amnesty.

Acara Konfernsi Pers tersebut merupakan penjelasan tentang landasan gugatan melalui MK atas rencana penetapan undang-undang tax amnesty.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here