Komnas PT Luncurkan ILM Terbaru: Tolak RUU Pertembakauan

0
790
ILM terbaru berupa billboard yang salah satunya terpasang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta (seberang gedung DPR RI).
ILM terbaru berupa billboard yang salah satunya terpasang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
(seberang gedung DPR RI).

Jakarta, Suarakristen.com

Jakarta, 15 Maret 2016 – Hari ini, Komnas Pengendalian Tembakau meluncurkan iklan layanan masyarakat (ILM) untuk menolak RUU Pertembakauan yang sedang bergulir di DPR RI. Salah satunya diletakkan tepat di depan gedung parlemen, diharapkan iklan ini dibaca dengan baik oleh para wakil rakyat.

RUU Pertembakauan muncul dengan cara yang janggal dan prosesnya sudah sangat berlarut-larut sampai saat ini. Pada tahun 2015, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menolak RUU Pertembakauan. Namun secara tidak wajar, RUU ini kembali masuk daftar prioritas tahun 2015 dan diharmonisasi di Baleg pada Agustus 2015 dengan pengusul Fraksi PDIP, Nasdem, dan Golkar. Komnas PT sendiri telah melakukan upaya untuk membuka mata DPR dengan melakukan Rapat Dengar
Pendapat (RDPU) dengan Komisi IX, Baleg, dan Ketua DPR RI, namun RUU Pertembakauan tetap mulus jalannya bahkan saat ini masuk tahap harmonisasi di Baleg.

“Sejak awal RUU ini sudah diusulkan oleh pihak industri, sudah dibahas berkali-kali bahwa isinya berpihak pada bandar produk mematikan itu dan mengancam keselamatan bangsa. Akan tetapi, DPR justru seperti tutup mata dan telinga, bahkan terus mendorong disahkannya RUU ini. Karena itu, berbagai upaya akan kami lakukan untuk menolak RUU Pertembakauan,” jelas Dr. Prijo Sidipratomo Sp.Rad(K), Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau.

Maka, dikeluarkanlah iklan layanan masyarakat untuk menolak RUU Pertembakauan. Dalam ILM ini, disampaikan pesan tegas kepada DPR RI bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang mengancam negeri ini, yaitu melindungi produsen produk adiktif nikotin yang selama ini mencitrakan dirinya sebagai produk warisan budaya yang memiliki citarasa tinggi. Dengan kata “Selamat!”, sindiran ini diberikan kepada 2 anggota DPR yang tampaknya begitu bangga karena telah bersikap kompak dengan industri, seakan memilih tidak mendengar penolakan yang muncul dari rakyat yang diwakilinya.

Baca juga  Indonesia Merdeka 77 Tahun, Polsek Kep. Seribu Utara Gelar Vaksinasi Merdeka Booster

Sebagaimana pernah dibahas dalam berbagai seminar, pertemuan, dan di berbagai media, RUU Pertembakauan dengan pasal-pasal yang mendukung peningkatan produksi, promosi, dan pengembangan produk tembakau adalah ancaman terhadap keselamatan bangsa. Lahirnya RUU Pertembakauan adalah kemunduran bagi Indonesia. Di saat negara-negara lain memiliki UU yang melindungi rakyatnya dari ancaman nikotin dan asap rokok, Indonesia justru bersiap melahirkan UU yang melindungi industrinya.

Dengan tingginya konsumsi rokok, terutama pada keluarga miskin, yaitu 14 kali biaya konsumsi daging, 11 kali biaya kesehatan, dan 7 kali biaya pendidikan (LDUI, 2015), RUU Pertembakauan sangat tidak relevan dengan keadaan yang ada, tidak hanya memiskinkan namun juga menurunkan kualitas kecerdasan dan produktivitas. RUU Pertembakauan yang melindungi industri produk mematikan berpotensi perlahan-lahan membunuh bangsa Indonesia, baik dari sisi kesehatan maupun perekonomian. Inilah mengapa jika RUU Pertembakuan disahkan, maka undang-undang ini akan menegasikan aturan-aturan kesehatan yang selama ini sudah berlaku, seperti PP No. 109 Tahun 2012 serta perda-perda KTR di seluruh Indonesia. Artinya, sama saja menjadi izin resmi dalam rangka membunuh bangsa Indonesia, seperti yang tersirat dalam ILM ini.

“Indonesia sedang menanti bonus demografi melalui generasi emas di tahun 2045. Namun, jika produksi dan konsumsi rokok, yaitu produk yang menurunkan kualitas anak muda kita, terus meningkat bahkan didukung dengan hukum yang harus dijalankan, maka Indonesia akan sangat-sangat merugi. Jika itu terjadi, mulai saat ini kita semua bisa mengucapkan ‘Selamat tinggal bonus demografi!’,” Prof. Emil Salim, Anggota Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau menambahkan.

Melalui ILM ini masyarakat juga diajak untuk bergerak bersama dalam gerakan #Tolak RUU Pertembakauan dan sambung menyambung menyampaikan pesan ini ke tangantangan para wakil rakyat, membuka pikiran mereka, mencerahkan hati mereka, demi masa depan bangsa yang kita cintai.

Baca juga  Secara Door to Door, Polsek Kep Seribu Utara Gelar Testing Swab Antigen Ditempat Ke Warga Pulau Kelapa Dua

***
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Nina Samidi (081290363685) / Sereffina Yohanna (085694802484), atau email ke midiasih@yahoo.com / sereffina.yohanna@gmail.com atau komnaspt@yahoo.co.id.

Mengenai Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT):

Komisi Nasional Pengendalian Tembakau merupakan organisasi koalisi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang penanggulangan masalah tembakau, didirikan pada 27 Juli 1998 di Jakarta, beranggotakan 21 organisasi dan perorangan, terdiri dari organisasi profesi, LSM, dan Yayasan yang peduli akan bahaya tembakau bagi kehidupan, khususnya bagi generasi muda. Koalisi kemasyarakatan ini diawali oleh rasa kepedulian yang mendalam untuk meningkatkan mutu kesehatan bangsa Indonesia maka berbagai organisasi kemasyarakatan sepakat menyatukan
langkah dalam upaya melindungi manusia Indonesia dari bahaya yang ditimbulkan rokok.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here