Pernyataan Sikap DPP Parkindo Soal Pembakaran Rumah Ibadah (Gereja) di Singkil Aceh

0
638

 

Dewan Pimpinan Pusat Partisipasi Kristen Indonesia (DPP Parkindo) mengecam keras kejadian pembakaran Rumah Ibadah, ( Gereja) di Kabupaten Singkil Aceh, yakni  Huria Kristen Indonesia (HKI) yang terletak di desa Dangguren, Dan rangkaian serangan dan tindakan yang dilakukan oleh segrombolan orang dengan mengatas namakan Undang-Undang dan peraturan daerah membakar gereja yang tidak mempunyai izin, konon katanya masih banyak lagi, pada tanggal 13 Oktober 2015. Di mana akibat penyerangan ini, dilaporkan seorang warga meninggal dunia akibat luka tembak dan 4 (empat) orang lainnya mengalami luka.

Kami, Dewan Pimpinan Pusat Partisipasi Kristen Indonesia (DPP PARKINDO) memandang kejadian ini dan juga  kejadian – kejadian yang lalu-lalu yang berlatarkan SARA sebenarnya tidaklah perlu terjadi, bila saja is SARA tidak di eksploitasi untuk dijadikan suatu komoditi politik kekuasaan dan kepentingan ekonomi.

Kasus Singkil Aceh adalah sebuah potret  arogansi politik pragmatis dari pertarungan Politik dan kepentingan Ekonomi  guna menguasai Sumber Gas Alam (sumber ekonomi) yang berada di wilayah Singkil Aceh dengan pola Politik Adu Domba yang mengekspolitasi agama dan suku.

Secara Geogafis wilayah Singkil Aceh adalah daerah yang berbatasan dengan Provinsi Sumatra Utara, dan juga terdapat perkebunan-perkebunan besar. Wilayah Singkil Aceh dihuni oleh suku Alas sebagai suku yang dominan dan juga suku Pakpak, disamping suku-suku lain yang datang. Banyaknya perkebunan besar yang menyerap investasi juga menyerap tenaga kerja, membuat efek bagi perkembangan di sektor ekonomi lainnya, yang menjadi pemicu perkembangan para pendatang guna mengais rejeki, khususnya dari Sumatra utara.

Sebagai bagian dari NKRI, Singkil Aceh, juga menjadi tempat bermigrasi masyarakat Indonesia dari dearah lain guna mencari penghidupan yang lebih layak. Dalam bermigrasi masyarakat yang datang, juga membawa Adat istiadat dan Keyakinannya(agama) masing-masing.

Baca juga  Puluhan Ribu Umat Kristen Protestan dan Kristen Katolik Merayakan Natal Subuh di Salatiga dengan Penuh Sukacita dan Damai

Diperkirakan saat ini jumlah masyarakat non-muslim di Singkil Aceh mencapai 25%,yang sudah mencakup semua suku yang ada di Singkil Aceh. Artinya kebutuhan mereka otomatis ikut berkembang sesuai proporsi jumlahnya, terutama Rumah Ibadah yang merupakan kebutuhan prasarana  guna menjalankan ibadah mereka menurut kepercayaan mereka, sebagai Hak Dasar mereka sebagai mahluk spiritual yang dijamin Negara lewat konsitusi.

Akan tetapi pemenuhan Hak Dasar mereka untuk menjalankan Ibadahnya dihalangi oleh persoalan Adminstratif (Izin) pendirian Rumah Ibadah yang diatur dalam SKB 2 Menteri dan juga Peraturan Gubernur No.5 Thn 2007,yang intinya mensubsitusikan tugas pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah. Padahal dalam Undang-undang Otonomi daerah, Agama adalah salah satu kewenangan Pemerintah Pusat yang Absolut sesuai  Pasal 10(F), Absolut merupakan urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat, Pasal 9(2) UU Otonomi Deerah. Hal ini menjadi rentan sebagai komoditi Politik lokal, guna suksesi kepemimpinan Kepala Daeah dalam ajang Pesta Demokrasi Daerah(PILKADA).

Jelang pesta Demokrasi, Pilkada di Singkil Aceh dalam waktu dekat ini, seharusnya menjadi kegembiraan bagi masyarakat wilayah Singkil Aceh seluruhnya ,karena mereka akan menggunakan hak Politik mereka dalam pesta Demokrasi ini dengan merdeka. Akan tetapi hal ini tidak bagi masyarakat  minoritas, karena mereka di rantai oleh persoalan pemenuhan kebutuhan mendasar Spritualnya yang sering kali dimanfaatkan oleh calon Kepala Derah guna suksesi, yang pada akhirnya menyebabkan terbelahnya masyarakt Singkil.

Sejak tahun 2014, masyarakat wilayah Singkil Aceh bersepakat berencana untuk memisahkan diri dari Provinsi  Daerah Istimewa Aceh, dan membentuk provinsi baru, yaitu Provinsi  Baru yang berdiri sendiri, yang  wilayahnya mencakup keberadaan Gas Alam dan perkebunan-perkebunan besar tersebut.

Rencana ini sangatlah mengganggu kepentingan pemilik Modal yang sudah menginvestasikan modal capitalnya, guna mendukung, merebut kursi Gubernur Provinsi Daerah Istimewah Aceh, dengan harapan bisa menguasai sumber daya Alam yang bisa memberikan keuntungan berlipat-lipat.

Baca juga  KKR "Jakarta Healing Ministry": Merenungkan Firman Tuhan Setiap Saat dan Selalu Merindukan Tuhan adalah Kunci Menerima Berkat dan Transformasi dari Allah"

Segala cara di halalkan guna menggoolkan Ekspansi kepentingan Ekonominya. Kondisi Objektif yang ada dimanfaatkan, yaitu dengan memainkan Politik adu domba  (Peta konflik) di masyarakat Singkil Aceh, dengan mengekpolitasi Agama dan suku, guna mengganggu dan membatalkan kemandirian Singkil Aceh yang ingin berdiri sendiri menjadi Provinsi sendiri.

Dari persoalan tadi diatas yang dirugikan dan menjadi koban jelaslah Rakyat, apapun latar belakang Suku maupun Agamanya. Yang pasti mereka menjadi Korban Konspirasi Politik Pragmatis dari sebuah Ambisi kekuasaan dan Ekonomi .

 

Untuk itu kami Dewan Pimpinan Pusat Partisipasi Kristen Indonesia (DPP PARKINDO) dengan tegas menyatakan Sikap ;

Mengecam keras kejadian Pembakaran Rumah Ibadah, (Gereja) di Singkil, oleh segerombolan orang dengan mengatas namakan undang-undang dan peraturan. Yang merusak semangat Persaudaraan dalam Sosial masyarakat di Singkil yang cinta Damai dan juga melukai rasa Kebhinekaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengecam keras menjadikan Agama sebagai Komoditas Politik guna kepentingan sebuah Ambisi Kekuasaan dan Ekonomi, yang hanya merugikan dan mengorbankan Rakyat.

Meminta Pemerintah sesegera mungkin mengungkap dan menindak tegas secara Hukum, Aktor Intelektual dan para pelaku yang terlibat dalam kejadian insiden Pembakaran Rumah Ibadah di Singkil Aceh.

Meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi  surat  keputusan bersama (SKB) 2 Menteri dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2007 yang terang benderang bertentangan dengan konstitusi, dan juga UU 23 Thn 2014 Otonomi Daerah

Meminta Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi unsur Pimpinan Daerah baik  Kepolisian dan juga instansi lainnya di Singkil yang telah gagal memberikan rasa aman dan nyaman kepada warganya untuk menjalankan ibadah.

Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan memberikan jaminan keamanan kepada Warga yang mengungsi untuk segera kembali ke Rumahnya dan menciptakan  suasana yang kondusif aman paskah insident disingkil.

Baca juga  Album Rohani “Freedom” Diluncurkan: Musik Pujian dan Penyembahan Harus Direvitalisasi”

Turut berduka cita atas meninggalnya korban dan luka-luka, Semoga keluarga yang ditinggalkan  di berikan kekuatan dan ketabahan.

Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, agar tidak ikut memprovokasi dan terprovokasi, Kepada seluruh Rakyat Indonesia kami berseru, bahwa musuh kita bukan, Agama, suku, Ras yang berbeda.

Kita Ber-Doa, Kiranya Allah beserta kita dalam menyelesaikan semua masalah ini. Percayalah Tuhan Allah beserta kita di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45”,

Semoga Tuhan Yesus Kristus beserta kita.

Demikian Pernyataan sikap ini kami buat agar menjadi perhatian dan renungan bagi semua pihak.

 

Jakarta, 19 Oktober,2015

DEWAN PIMPINAN PUSAT

PARTISIPASI KRISTEN INDONESIA

(PARKINDO)

 

Ketua Umum

 

TS. Panangian Sihombing, MA  

 

Sekretaris Jenderal

Pdt Jopie Jacob Kakiay M.Th, D.Min

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here