Kebebasan dan Kerukunan Beragama di Indonesia

0
1605

Dr.Merphin Panjaitan

Merphin PanjaitanSejarah pendirian negara Republik Indonesia memperlihatkan, bahwa rakyat Indonesia mendirikan negara untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi semua,”semua buat semua”.  Pada tanggal. 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran berbicara di dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, antara lain berpendapat sebagai berikut: Dasar itu ialah dasar mufakat,dasar perwakilan,dasar permusyawaratan.Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang,bukan satu negara untuk satu golongan,walaupun golongan kaya.Tetapi kita mendirikan negara “semua buat semua”, “satu buat semua, semua buat satu”. Saya yakin,bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan.[1]  Usulan ini diterima, dan Republik Indonesia menjadi negara yang berkedaulatan rakyat sejak pembentukannya, seperti yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,………….dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat……….      Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dan semua kekuasaan negara berasal dari rakyat.Rakyat Indonesia mendirikan negara,oleh karena negara dibutuhkan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik.Rakyat berdaulat atas negara,dan oleh karena itu rakyat mengendalikan negara.

 

Tetapi di era orde baru,ketidakadilan terjadi hampir disemua bidang kehidupan,yang kemudian menyisakan kemiskinan yang luas,pengangguran yang terlalu banyak,dan keterbelakangan pendidikan. Ditambah dengan hutang negara yang sangat besar dan korupsi yang merajalela. Semua ini terjadi setelah berjuta-juta barel minyak bumi dihisap dari perut bumi,bahan tambang digali,hutan digunduli,dan lingkungan hidup dirusak. Kebebasan warganegara dirampas habis,warganegara yang kritis terhadap pemerintah dianggap musuh dan ditindas.Orde baru adalah fenomena yang sangat menyakitkan hati rakyat,diawali dengan pembunuhan massal sekitar satu juta warganegara tidak bersalah,yang dicap terlibat PKI pada tahun 1965-1966,dipadati dengan ketidakadilan dan diahiri dengan krisis ekonomi yang sangat parah.

 

Krisis ekonomi yang berlangsung sejak Juli 1997 menghapus hampir semua keberhasilan ekonomi orde baru.Pertumbuhan ekonomi Indonesia merosot tajam dari rata-rata 7% setahun menjadi negatif 15% selama tahun 1998. Nilai tukar rupiah merosot menjadi hanya sekitar 25% dari nilai tahun 1997.Industri banyak yang tutup,perdagangan menjadi sepi,pariwisata merosot dan mengakibatkan banyak pengangguran, terutama di perkotaan.Warga miskin bertambah banyak,dengan kemiskinan yang semakin berat dan bahkan sebagian dari mereka kelaparan.Presiden Soeharto turun pada 21 Mei 1998 digantikan oleh BJ Habibie dan orde baru runtuh.Sejak itu reformasi politik mulai bergulir,dilaksanakan dengan memperbarui struktur dan prosedur kenegaraan secara bertahap, untuk mewujudkan tatanan kenegaraan yang demokratis, adil dan manusiawi. Kebebasan politik dan kebebasan pers dijamin.Undang-undang politik diubah dan Pemilihan Umum dipercepat menjadi tahun 1999. Percepatan Pemilu ini memperlihatkan bahwa rakyat tidak mempercayai lembaga-lembaga negara hasil Pemilihan Umum 1997.Reformasi membawa banyak harapan,keran kebebasan dibuka, media massa berkembang pesat dan sangat berperan dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.

 

Reformasi mendorong keberanian berpolitik seluruh lapisan masyarakat.Hak-hak politik warganegara dipulihkan, kebebasan pers dijamin,dan tahanan politik dibebaskan.Partai politik bertumbuh pesat, berkembang dan sangat berperan.Pemilihan Umum di Indonesia telah berlangsung selama 10 kali. Pemilihan Umum 1999,2004,dan 2009 adalah pemilihan umum yang demokratis,berlangsung bebas, adil, kompetitif dan berkala. Selain itu gubernur,bupati dan walikota sejak beberapa tahun terakhir ini juga telah dipilih secara langsung dalam pemilihan umum kepala daerah di wilayahnya masing-masing.Pemilihan umum yang demokratis ini adalah suatu kemajuan besar dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia.

 

Reformasi telah berlangsung lebih dari 15 tahun,dan kita telah mencapai beberapa kemajuan politik. Tetapi di bidang agama,kepercayaan dan budaya  belum pulih. Intoleransi atas dasar agama /kepercayaan meningkat, teror massa berkembang, kerusakan lingkungan hidup, dan lain-lain.Ketidakadilan terhadap warga masyarakat lemah,termasuk penganut agama minoritas sering terjadi,hingga timbul kesan dikalangan masyarakat luas,bahwa keadilan hanya tersedia bagi pihak yang kuat,dan tidak tersedia bagi warga yang lemah.

 

II.Negara menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

John Locke dalam bukunya berjudul Two Treatises of Civil Government,Bagian Kedua,pasal 87,antara lain menyatakan:Manusia lahir,seperti sudah dibuktikan,dengan hak kebebasan sempurna dan menikmati dengan tanpa hambatan semua hak dan privilese hukum alam,tidak beda dengan manusia yang lain,atau sejumlah manusia di dunia.Oleh karena itu,dari kodratnya manusia mempunyai kekuasaan untuk tidak hanya menjaga kelestarian barang hak miliknya-yakni hidupnya,kebebasannya,tanah miliknya-terhadap usaha orang lain yang merugikan dan memperdayakannya,tetapi juga untuk menjatuhkan putusan dan hukuman terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan orang lain,………………………tidak ada masyarakat politis yang dapat terus barlangsung tanpa memiliki kekuasaan untuk menjaga kelestarian hak milik,dan untuk tujuan itu menghukum pelanggaran hukum yang terjadi dalam masyarakat itu,maka masyarakat politis dapat ada hanya apabila setiap anggotanya telah melepaskan kekuasaan alami dan menyerahkannya kepada masyarakat politis[2]……………..… Pemikiran John Locke ini,menggambarkan manusia dalam keadaan alamiah,asal mula masyarakat politis dan tujuan pembentukannya.Dalam keadaan alamiah manusia mempunyai hak hidup,hak kebebasan dan  hak memiliki.Untuk menjamin terpenuhinya hak alamiah ini,dan yang sekarang disebut hak asasi manusia,dibentuklah masyarakat politik yang diberi kuasa untuk menjaga kelestarian hak-hak tersebut.Setiap anggota dalam masyarakat tersebut melepaskan kekuasaan alami untuk menghukum dan menyerahkannya kepada masyarakat politik,yang sekarang kita kenal sebagai negara.Pemikiran ini memperlihatkan asal mula pembentukan negara dan untuk apa negara dibentuk. Pada mulanya adalah hak alamiah yang melekat pada semua manusia dalam keadaan alamiah.Kemudian untuk menjamin pemenuhan hak alamiah tersebut manusia membentuk negara dan mempercayakan kekuasaan alamiah menjadi kekuasaan negara.

 

Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesaia Tahun 1945 juga lebih dahulu menyatakan tentang hak,yaitu hak  bangsa  untuk merdeka,pada alinea pertama: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa……….baru kemudian menyatakan tentang pembentukan pemerintahan negara pada alinea keempat:……..membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial,……….

Mengikuti jalan pikiran John Locke dan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dalam negara demokrasi yang pertama adalah hak asasi manusia,dan untuk menjamin pemenuhan hak tersebut dibentuklah negara dengan segala kekuasaan yang ada padanya.Dalam demokrasi, hak asasi manusia mendahului kekuasaan negara,dan pembentukan negara justru untuk menjamin terpenuhinya hak asasi manusia di negara tersebut,termasuk hak kebebasan beragama.

James W.Nickel menemukakan ;Hak asasi manusia adalah hak yang pemenuhannya bersifat wajib,  universal, dimiliki oleh manusia karena ia adalah manusia.Hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya dan tidak bergantung kepada pengakuan pihak lain.

Cukup kuat sebagai pertimbangan normatif dalam berbenturan dengan norma nasional dan membenarkan semua aksi internasional untuk pemenuhan hak asasi manusia.Deklarasi Hak Asasi Manusia adalah pengembangan dari hak alamiah yang diajukan oleh John Locke:hak hidup,hak kebebasan dan hak memiliki.[3]

 

III.Hak kebebasan.

Manusia dikaruniai akal dan nurani,dan karena itu mampu berpikir. Manusia dengan kemampuan berpikir mengembangkan dirinya, meningkatkan pengetahuan, mempelajari apa yang benar dan apa yang salah,mempelajari apa yang baik dan apa yang buruk, menentukan apa yang perlu dilakukan dan apa yang tidak perlu. Kemampuan berpikir itu membuat manusia mampu bertindak bebas, yaitu kemampuan untuk mengambil keputusan.Sebaliknya kemampuan untuk mengambil keputusan membutuhkan hak kebebasan. Keterbukaan adalah kondisi yang harus ada untuk memberi kesempatan kepada individu dan masyarakat memanfaatkan kebebasan secara kreatif, dinamis dan bertanggung jawab. Kebebasan menjadi hak dasar individu dan membatasi hak masyarakat terhadap individu tersebut. Dan agar pemenuhan hak kebebasan tidak terganggu dan tidak terancam,negara harus menjamin hak kebebasan  semua orang,dan masyarakat toleran terhadap perbedaan.Karena kalau tidak,masyarakat dan atau negara dapat menghambat atau mengancam kebebasan penduduk.

Kebebasan berpikir adalah hak setiap orang untuk membentuk pendapatnya sendiri tentang segala aspek kehidupan manusia dan lingkungannya, memberi penilaian terhadap berbagai pola kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.Menyetujui atau tidak menyetujui berbagai pandangan, nilai,  dan norma moral.Mempunyai pandangan politik tersendiri atau mengikuti pandangan dunia yang dikehendakinya.  Semua manusia mempunyai hak dan kedudukan yang sama,dan tidak ada pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk memaksakan pikirannya kepada yang lain.Semua pikiran mempunyai kesempatan yang sama mendapat ujian dari masyarakat. Semua pikiran dapat dikritik, ditolak atau diterima. Kebebasan berpikir adalah keterbukaan terhadap perbedaan pendapat, keterbukaan terhadap berbagai eksperimen dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, dengan harapan akan ditemukan sistem yang sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga  Dialektika Demokrasi dan Politik dengan Iman Kristen

Manusia bebas untuk mengambil keputusan sesuai dengan keinginannya, dan sekali ia memutuskan, ia bertanggungjawab atas akibat dari keputusan itu. Oleh karena itu kebebasan tidak dapat dipisahkan dari tanggungjawab.Setiap orang yang menggunakan hak kebebasannya,pada saat yang sama  ia harus memikul tanggungjawab. Sering terjadi seseorang tidak menggunakan hak kebebasannya bukan karena ia tidak mau bebas, tetapi karena ia tidak mau memikul tanggung jawab sebagai konsekuensi dari penggunaan kebebasan. Kebebasan  harus disertai dengan pertanggungjawaban.Kebebasan memberi kesempatan menjelajah kemana-mana,termasuk ketempat yang salah.Demi keselamatan bersama,semua pemikiran tentang kepentingan umum harus dipertanggungjawabkan di depan umum.Debat antar berbagai pemikiran diperlukan untuk menguji kebenarannya.Masyarakat dapat memilih atau mensintesakan berbagai pemikiran sesuai dengan kebutuhannya.

Perbedaan pendapat  diselesaikan dengan dialog dan debat yang tetap menjamin kebebasan setiap peserta untuk membela pendapatnya. Menjadi manusia bebas berarti terbebas dari rasa ketidakberdayaan dan ketergantungan. Kebebasan adalah kebutuhan semua manusia di seluruh dunia.

Presiden Franklin Delano Roosevelt dalam pidato tahunannya di depan Kongres dalam bulan Januari 1941,menyampaikan gagasannya tentang Empat Kebebasan yaitu:kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan setiap orang untuk beribadat kepada Tuhan,bebas dari kekurangan,dan bebas dari rasa takut.   Pidato ini disampaikan pada saat Perang Dunia Kedua sedang berlangsung.Hitler sedang berjaya di Eropa,dan di Timur Jauh Jepang sedang melakukan ekspansi agresif.Roosevelt mengkhususkan sebagian besar dari pidatonya untuk menyampaikan gagasan tentang peran yang dapat dimainkan Amerika Serikat dalam membantu negara-negara yang menentang kekuatan poros.Mengikuti pemikiran Roosevelt ini,kita dapat mengerti bahwa kebebasan adalah harapan dunia untuk kehidupan yang lebih baik,damai, demokratis, adil dan maju.[4]

Manusia bebas menghormati kebebasan orang lain,sebagaimana ia menggunakan hak kebebasannya. Manusia bebas terhadap paksaan dari luar, dan juga bebas terhadap paksaan dari dalam dirinya sendiri. Bebas terhadap paksaan dari luar dilaksanakan dengan mengurangi peraturan yang otoriter. Bebas terhadap paksaan dari dalam diri sendiri berarti  bebas dari sikap menghakimi, mau benar sendiri dan keinginan untuk memaksakan kehendak pada orang lain. Individu yang bebas dari paksaan dari dalam dirinya sendiri adalah manusia yang rasional dan toleran, menempatkan tingkah-lakunya di bawah kendali akal sehat.Individu yang menghargai kebebasan lebih mengutamakan kemampuannya sendiri dari pada bantuan pihak lain.Individu mandiri suka mengambil inisiatif dan melaksanakannya dengan senang hati, dan menerima hasil perbuatannya dengan baik, berhasil ataupun gagal. Ia menggunakan hak kebebasan dalam hidup dan memikul tanggung jawab atas pilihannya. Dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan harus ditemukan perimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kalau perimbangan ini dapat ditemukan akan tercipta individu yang kreatif dalam masyarakat yang dinamis dan negara yang demokratis. Hubungan antara individu,masyarakat dan negara menjadi harmonis dan sinergik.

Masyarakat bebas berisi individu yang kreatif dan dinamis,meningkatkan produktivitasnya, dan kemudian meningkatkan kemakmuran bersama.Semakin banyak individu yang kreatif mendorong masyarakat menjadi lebih makmur dengan kemakmuran yang lebih merata dan adil.Manusia mempunyai bakat, asal-usul dan pengalaman yang berbeda satu dengan yang lainnya, karena itu untuk memberikan kesempatan setiap individu yang berbeda-beda itu dibutuhkan cara yang berbeda pula. Pilihan cara seperti ini membutuhkan kebebasan. Kebebasan menjadi hak sekaligus kebutuhan bagi kemajuan umat manusia.Kebebasan  berkumpul dan berserikat dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan, karena perjuangan secara sendiri-sendiri pengaruhnya kecil. Masyarakat perlu membiasakan diri berkumpul mendiskusikan berbagai permasalahan.Mendapatkan lebih banyak informasi dan menemukan berbagai kesepakatan dalam upaya mewujudkan kemajuan bersama.Berbagai pemikiran yang beranekaragam dapat disampaikan dan mendapat tanggapan dari warga lain.

 

Setiap peserta pertemuan berusaha berbicara dan mendengar dengan baik,kemudian terbiasa berdialog,dan kebiasaan ini menjadi modal penting dalam pengembangan budaya demokrasi.Bukan mustahil, beberapa pertemuan sepakat membentuk organisasi perjuangan,yang akan menjadi wahana perjuangan bersama.Buruh membutuhkan serikat  buruh, petani membutuhkan serikat petani, guru membutuhkan serikat guru dan seterusnya.Warganegara yang mempunyai kepentingan sama lebih baik berjuang bersama-sama. Partisipasi politik masyarakat dengan menggunakan organisasi disertai dengan penyampaian tuntutan di depan umum memberi kesempatan kepada negara untuk mengetahui apa yang dikehendaki masyarakat.Penyampaikan pendapat dilaksanakan dengan damai dan ditindaklanjuti dengan dialog yang sederajat antara masyarakat dengan negara.

 

Negara demokrasi adalah wahana dimana masyarakat bebas dan otoritas negara dapat hidup damai,saling berinteraksi dan saling menghormati.Itu pula sebabnya,mengapa  perjuangan mewujudkan negara demokrasi akan lebih baik kalau dilakukan bersamaan dengan perjuangan  kebebasan manusia. Martabat manusia terpelihara pada manusia yang bebas, karena kebebasan adalah bagian dari martabat manusia dan dengan kebebasan manusia dapat mengembangkan diri, menggunakan akal dan nurani, dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kebebasan adalah prosedur pencarian kebenaran.

Kebebasan adalah prosedur pencarian  kebenaran secara terus menerus. Kebenaran yang satu disanggah oleh kebenaran yang lainnya, demikian pula selanjutnya. Proses ini adalah pengolahan fakta-fakta secara rasional  dalam suasana bebas.   Sebaliknya keputusan-keputusan tidak rasional dicapai dibawah tekanan emosi. Menjadikan emosi dasar pengambilan keputusan adalah cara yang otoriter. Sikap otoriter juga ditemukan pada kaum dogmatis, yang terlalu yakin bahwa mereka sangat mengetahui, tidak mau meneliti lebih lanjut dan tidak  bersedia menguji kebenarannya.Kaum dogmatis yang menjadi penguasa tidak memberikan kesempatan orang lain mengkritik kebenaran mereka. Siapa saja yang mempermasalahkan kebenaran mereka akan dicap subversif. Ada hubungan psikologis antara dogmatis dalam filsafat dengan otoriterisme dalam politik. Kaum dogmatis menggiring massa, bukan kemana massa ingin pergi, tetapi kemana kaum dogmatis mengharuskan mereka pergi.

John Stuart Mill berpendapat:The struggle between liberty and Authority is the most conspicuous feature in the portions of history………..[5].  Sejarah memperlihatkan pertarungan antara kebebasan dan otoritas.Tetapi negara demokrasi dapat mendamaikannya karena baik kebebasan manusia maupun otoritas negara adalah kebutuhan masyarakat manusia.Kebebasan menjadi hak sekaligus kebutuhan untuk kemajuan manusia,dan kemajuan dapat terwujud kalau terdapat kedamaian dan ketertiban,keamanan, keadilan,dan semua itu menjadi tugas otoritas.Negara demokrasi adalah wahana dimana masyarakat bebas dan otoritas negara dapat hidup damai,saling berinteraksi dan saling menghormati.Itu pula sebabnya, mengapa  perjuangan mewujudkan negara demokrasi akan lebih baik kalau dilakukan bersamaan dengan perjuangan  kebebasan manusia.Perjuangan kebebasan manusia juga akan lebih mudah ditengah-tengah masyarakat yang terdidik,oleh karena itu demi kebebasan peningkatan kualitas pendidikan masyarakat perlu dipercepat.

Kebebasan dan martabat manusia.

Martabat manusia terpelihara pada manusia yang bebas, karena kebebasan adalah bagian dari martabat manusia.Dengan kebebasan manusia dapat mengembangkan diri, menggunakan akal dan nurani, dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Martabat manusia melekat pada semua manusia karena ia seorang manusia, pemberian langsung dari Tuhan Sang Pencipta.Martabat manusia adalah pemberian Tuhan Sang Pencipta kepada semua manusia,tanpa kecuali.Secara universal martabat manusia dinyatakan dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,yang berbunyi:  All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act  towards   one another in a spirit of brotherhood. (Setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan nurani dan  hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan)

Di Indonesia kebaikan bersama,yaitu penerapan martabat manusia dalam cara dan tujuan negara Republik Indonesia dimuat dalam Pembukaan UUD 1945.[6]    Dari hari-kehari,dari masa-kemasa,negara-negara di dunia semakin banyak yang menggunakan demokrasi sebagai tatanan kenegaraannya,karena demokrasi adalah tatanan kenegaraaan yang diselenggarakan berdasarkan martabat manusia.

Kebebasan membuahkan keanekaragaman.

Kebebasan  menghasilkan keanekaragaman pendapat, kepentingan, bentuk mata pencarian dan lain sebagainya. Orang yang menginginkan kebebasan harus mengakui adanya keanekaragaman dan bahkan menginginkannya.Setiap orang mempunyai bakat, pendidikan, lingkungan, pekerjaan dan pengalaman yang berbeda dan terwujudlah keanekaragaman.Keanekaragaman masyarakat manusia adalah kenyataan sejarah yang tidak perlu dipertanyakan.Meskipun demikian,dalam keanekaragaman masyarakat manusia tetap ada keikaan.Meskipun manusia berbeda-beda,pada hakekatnya hanya ada satu ras,yaitu ras manusia.

Keikaan manusia adalah pada martabat manusia,dan oleh karena itu sistem politik yang sesuai untuk manusia yang beranekaragam adalah yang sesuai dengan martabat manusia. Pemahaman terhadap keanekaragaman tercermin dalam kemampuan untuk menahan penilaian sendiri. Seorang “pluralis” bisa menerima keanekaragaman sebagai sesuatu yang seharusnya ada.Perkembangan manusia membutuhkan situasi yang berbeda-beda.Individu bebas cepat bosan berada dalam situasi yang sama dan akibatnya kurang mampu mengembangkan diri. Keanekaragaman situasi akan mendukung kreativitas seseorang. Individu yang bebas dan kreatif akan membuat masyarakat lebih dinamis,  sekaligus memajukan negara demokrasi.

Baca juga  BOHONG DAN DILEMA MORAL

Keanekaragaman agama adalah normal, waras, wajar dan suatu kebutuhan. Bermodalkan toleransi beragama semua pihak menghormati kebebasan orang  lain,yang menganut agama atau kepercayaan lain.Toleransi beragama atau berkepercayaan berarti mengakui hak orang lain untuk menentukan sendiri agama atau kepercayaan yang dianutnya.Konflik yang terjadi akibat perbedaan agama dapat diselesaikan dengan cara damai dan beradab. Tidak perlu menggunakan pemaksaan kehendak dan kekerasan. Dialog yang adil dan sederajat bagi semua pihak yang terlibat konflik dalam semangat persaudaraan akan dapat menyelesaikan persoalan.Kesadaran dan sikap seperti diatas akan menumbuh-kembangkan sikap toleransi terhadap perbedaan agama, dan hal ini akan menjadi modal tambahan bagi perkembangan sikap toleransi terhadap perbedaan lainnya.

Kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan hanya boleh dibatasi sejauh diperlukan untuk melindungi hak-hak kebebasan orang lain.Manusia sebagai mahluk berakal budi, martabatnya juga ditentukan sejauhmana ia menggunakan hak kebebasan beragama. Martabat manusia akan jatuh apabila ia dipaksa untuk mengakui sesuatu sebagai benar atau untuk tidak mengakui sesuatu yang disadarinya benar. Baik manusia yang memaksa, maupun yang terpaksa, sama-sama jatuh martabatnya.

Kebebasan membutuhkan perdamaian.

Kebebasan dan perdamaian harus bersama-sama. Di mana tidak ada perdamaian, tidak ada kebebasan. Sebaliknya di mana tidak ada kebebasan, tidak ada perdamaian. Di mana tidak ada perdamaian, kebebasan itu ditindas,dan penindasan tidak membutuhkan dialog,tetapi senjata.Oleh karena itu, tuntut kebebasan dengan cara-cara damai,dan wujudkan perdamaian dengan memelihara dan menjamin kebebasan.Kebebasan dan perdamaian harus berjalan seiring,dan kondisi itu hanya dapat terjadi dalam negara demokrasi.Kombinasi  perdamaian,kebebasan dan pertanggungjawaban dalam negara demokrasi akan membuahkan keadilan.

Perjuangan dalam negara demokrasi bermodalkan kebebasan,dan kebebasan mengharuskan pertanggungjawaban.Manusia sebagai warganegara menggunakan kebebasan secara bertanggungjawab, bergerak bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi rakyat seluruhnya.Kepada negara diharapkan hak asasi manusia dapat dipenuhi, keadilan diwujudkan, hukum dan ketertiban ditegakkan, kemajuan dan kemakmuran  tercipta.Tetapi sejarah seringkali memperlihatkan kenyataan yang berbeda. Banyak negara justru menindas, membunuh, menculik dan melecehkan warganegaranya sendiri.Negara bertindak seperti  itu,karena negara lepas dari kendali rakyat,dan negara lepas dari kendali rakyat,karena partisipasi politik masyarakat rendah.Penindasan dimulai dari pusat kekuasaan,kemudian merambat ke daerah di sekitarnya  dan selanjutnya meluas keseluruh wilayah negara.

 

Indonesia di era orde baru memberi bukti yang kuat tentang pemikiran ini.Pada awalnya,demi pembangunan ekonomi,masyarakat bersedia mengurangi kebebasan untuk tidak menyampaikan pemikiran yang tidak disukai pemerintah di depan umum.Pengurangan kebebasan masyarakat,tanpa disadari diterima oleh warga masyarakat,termasuk oleh banyak orang pintar,dengan alasan pembenaran, hanya untuk sementara, memberi waktu kepada pemerintah membangun perekonomian bangsa.Dan sejak kebebasan dipasung,penindasan berjalan perlahan-lahan dari pusat kekuasaan, kemudian bergerak semakin cepat,menyebar ke seluruh wilayah negara,dengan penindasan yang semakin kuat,dan akhirnya sampai pada penculikan dan pembunuhan aktivis,dan bahkan banyak yang sampai sekarang belum diungkap.Pada awalnya perekonomian masyarakat berkembang,tetapi kemudian terjadi ketimpangan dan ketidakadilan,dan diakhiri dengan krisis ekonomi yang membuat masyarakat menderita,terutama masyrakat lapisan bawah yang  hampir selalu miskin.

 

IV.Kebebasan beragama.

Kebebasan beragama adalah bagian dari hak kebebasan yang harus dijamin dalam negara demokrasi,karena salah satu fungsi negara adalah menjamin terpenuhinya hak asasi manusia. Tetapi kita masih sering melihat ancaman dan gangguan terhadap penganut agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadahnya. Perusakan rumah ibadah, khususnya gedung gereja dan rumah ibadah penganut Ahmadiyah sering terjadi. Kebebasan beragama membutuhkan jaminan dari negara dan toleransi dari masyarakat.Jaminan negara atas kebebasan beragama dan berkepercayaan antara lain dengan melarang pihak manapun untuk mengancam, menghambat atau mengganggu orang atau sekelompok orang dalam menjalankan hak kebebasan beragama atau berkepercayaan.Pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini dituntut ke pengadilan dan dijatuhkan hukuman. Kebebasan beragama atau berkepercayaan adalah kebebasan pribadi yang harus mendapat perlindungan dari ancaman tirani penguasa dan tirani mayoritas.

Kebebasan beragama mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk menentukan apakah ia akan beragama atau tidak. Hidup sesuai dengan keyakinan keagamaan sendiri, mengamalkan dan mengkomunikasikan agamanya kepada orang lain. Memilih agama atau mengganti agamanya. Kebebasan beragama berarti negara tidak boleh memaksa sesorang untuk menganut agama tertentu, atau memaksa penganut agama untuk melaksanakan ajaran agamanya.Kebebasan beragama adalah tuntutan manusia kepada semua lembaga kemasyarakatan dan kenegaraan.Negara harus menjamin hak kebebasan seseorang untuk beragama atau tidak beragama, menjalankan ibadah agama, menyebarluaskan ajaran agama, atau mengganti agama yang dianutnya. Seseorang atau sekelompok orang harus dijamin hak kebebasannya untuk beribadah dimanapun mereka mau melaksanakannya, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum. Apakah beribadah di rumah tinggal, taman, lapangan terbuka, atau tempat-tempat umum lainnya.Selain jaminan negara, pemenuhan hak kebebasan beragama juga membutuhkan toleransi masyarakat terhadap perbedaan agama.

Soekarno dalam Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945 bertanya dan kemudian menjawabnya sendiri:Saudara-saudara apakah Prinsip  kelima?………….Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan.Tuhannya sendiri………Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan,yakni dengan tiada “egoisme agama” Marilah kita di dalam Indonesia Merdeka yang kita susun ini,……..menyatakan bahwa prinsip kelima daripada Negara kita ialah ke-Tuhanan yang berkebudayaan,ke-Tuhanan yang berbudi pekerti luhur. Ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.[7]. Prinsip ini akan menjamin terpenuhinya hak kebebasan beragama atau berkepercayaan,karena setiap orang akan menyembah Tuhan dengan berbudaya,saling menghormati..Tetapi yang sering terjadi sekarang ini egoisme beragama,mau benar sendiri, mau menang sendiri dan suka memaksakan kehendaknya kepada yang lain.Yang besar menindas yang kecil,dan yang kecill tidak punya tempat mengadu karena Negara hampir selalu memihak yang besar.

Atas nama agama, orang melakukan kekerasan terhadap yang lain, suatu sikap yang seharusnya tidak terjadi didalam Indonesia Merdeka. Dengan prinsip ke-Tuhanan yang berkebudayaan yang ditawarkan Soekarno.Seharusnya kebebasan beragama terjamin di Indonesia,karena negara menjamin dan masyarakat toleran terhadap perbedaan agama.

UUD 1945,pasal 29 ayat(2):Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.  Dan pasal 28 E yang ayat (1):Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,… .Amanat konstitusi di atas adalah perintah kepada negara untuk menjamin pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkapercayaan dari semua penduduk Indonesia.Masyarakat harus dapat melihat dan bersikap bahwa perbedaan beragama, sama seperti perbedaan lainnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, adalah sesuatu yang selalu ada.

Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,1948,berbunyi sebagai berikut:

Everyone has the right to freedom of thought,conscience and religion;this right includes freedom to change his religion or belief,and freedom,either alone or in community with others and in public or private,to manifest his religion or belief in teaching,practice,worship and observance.(Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir,berkeyakinan,dan beragama;hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya,serta kebebasan,secara pribadi atau bersama-sama dengan orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi,untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran,praktek,ibadah dan ketaatan.)  

Kebebasan beragama mengamanatkan bahwa semua orang berhak menganut agama yang dia pilih sendiri,Hidup sesuai dengan keyakinan agamanya, mengamalkan agamanya dan mengkomunikasikannya kepada orang lain. Kebebasan beragama berarti negara tidak boleh memaksa sesorang untuk menganut agama tertentu, atau memaksa penganut agama untuk melaksanakan ajaran agamanya.Negara juga tidak boleh meresmikan suatu agama.Negara harus menjamin hak kebebasan seseorang untuk beragama atau tidak beragama, menjalankan ibadah agamanya, menyebarluaskan ajarannya, atau mengubah agama yang dianutnya. Seseorang atau sekelompok orang harus dijamin hak kebebasannya untuk beribadah dimanapun mereka mau melaksanakannya.

 

V.Kerukunan Beragama.

Baik masyarakat maupun negara,masing-masing memiliki fungsinya sendiri. Negara hanya melakukan fungsi yang tidak dapat dilakukan sendiri dengan baik oleh masyarakat. Artinya, negara hanya melengkapi, bukan menggantikan masyarakat.Negara membantu masyarakat, dalam berbagai fungsi yang tidak dapat dikerjakan sendiri dengan baik oleh masyarakat.Dan fungsi yang dapat dikerjakan sendiri dengan baik oleh masyarakat,seperti kerukunan beragama,negara tidak perlu melakukannya. Negara subsidier terhadap masyarakat.Dari pemikiran ini terbentuklah suatu prinsip negara demokrasi, yaitu prinsip subsidiaritas: negara berfungsi membantu masyarakat, dan berbagai kegiatan yang dapat dilaksanakan sendiri dengan baik oleh masyarakat, negara tidak perlu melakukannya.Kata“subsidiaritas” berasal dari kata Latin “subsidium” yang berarti “bantuan,sokongan”.[8]   

Tiap-tiap individu bebas memilih pekerjaan, pakaian, pendidikan, makanan, agama, hobi, dan lain sebagainya. Negara tidak perlu mengatur soal-soal seperti ini.Organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat biarlah dikelola oleh anggotanya sendiri. Jumlah partai politik yang akan ikut pemilihan umum ditentukan oleh masyarakat sendiri. Negara tidak perlu menentukan bahwa partai politik yang ikut pemilihan umum jumlahnya harus tiga, dua, atau satu. Negara hanya menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat mengikuti pemilihan umum. Negara tidak perlu memaksa masyarakat untuk rukun,termasuk dalam kehidupan beragama.

Baca juga  PDI Perjuangan "Berselancar" Di Generasi Milineal So What Gitu Loh

Belakangan ini, banyak pejabat negara dan pemuka masyarakat yang menggunakan kerukunan  beragama sebagai pengganti kebebasan beragama.Demokrasi memandang ini sebagai suatu kekeliruan, karena kebebasan beragama adalah bagian dari hak asasi manusia yang pemenuhannya harus dijamin oleh negara,dan tidak dapat diganti dengan yang lain,termasuk dengan kerukunan beragama.Dan kalau hal itu terjadi, dan memang sudah terjadi, berarti negara tidak menjamin pemenuhan hak kebebasan beragama,tetapi justru bermaksud menjamin kerukunan umat beragama.Pemikiran dan sikap seperti ini adalah keliru dan hampir pasti gagal.Dikatakan keliru karena negara berfungsi dan bertanggung-jawab menjamin pemenuhan hak kebebasan beragama,dan bukan menjamin kerukunan umat beragama. Dikatakan pasti gagal karena kerukunan beragama hanya mungkin terwujud kalau umat beragama itu sendiri bersedia dan berusaha hidup rukun.

Kerukunan beragama adalah bagian dari fungsi masyarakat,bukan fungsi negara.Kerukunan beragama harus datang dan terjadi dalam masyarakat,khususnya umat beragama itu sendiri.Kerukunan beragama tidak bisa dipaksakan oleh negara,karena kerukunan adalah perilaku sukarela dari warga masyarakat.Penjelasannya seperti ini:negara bisa menganjurkan umat beragama untuk hidup rukun,tetapi kalau kemudian umat beragama tidak rukun,negara tidak punya kewenangan menghukum mereka.Pengadilan tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang tidak rukun,karena ketidak-rukunan bukan pelanggaran hukum.Akhirnya,kerukunan umat beragama hanya menjadi ajang pemaksaan kehendak oleh pihak yang kuat terhadap yang lemah. Pada awalnya,demi kepatuhan kepada Pemerintah dan atau demi menjaga kerukunan terhadap kelompok  masyarakat kuat,kelompok lemah bersedia mengurangi kebebasannya. Pengurangan kebebasan ini,lama-kelamaan dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi,dan bagi  kelompok kuat  dianggap sebagai hak yang dapat  mereka nikmati.Sejak kebebasan dipasung, penindasan berjalan perlahan-lahan,kemudian bergerak semakin cepat menyebar ke seluruh wilayah negara.Tanpa disadari,penindasan ini berkembang, setahap demi setahap, sampai suatu saat masyarakat dikejutkan oleh penindasan yang tidak dapat diterima akal sehat.

Dalam negara demokrasi kerukunan beragama adalah bagian dari fungsi masyarakat,bukan fungsi negara. Kerukunan beragama menjadi urusan masyarakat,bukan urusan negara.Fungsi negara adalah menjamin terpenuhinya hak kebebasan beragama semua penduduk,seperti yang diperintahkan oleh UUD 1945,pasal 29 ayat (2) yang berbunyi:Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu,dan pasal 28 E ayat (1) yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,… Kerukunan beragama membutuhkan toleransi masyarakat terhadap perbedaan agama.Toleransi mengakui hak menentukan sendiri yang dimiliki orang lain.

Toleransi dibutuhkan oleh karena disadari tidak ada manusia yang mempunyai kebenaran mutlak sepanjang masa. Toleransi juga perasaan jujur dari dalam diri manusia, bahwa mungkin saja kebenaran ada di pihak lain. Orang yang toleran mendengarkan pendapat orang lain,-termasuk yang dianggap salah- menyanggahnya dengan adu argumentasi dan tidak menyerang pribadi yang mengemukakan pendapat tersebut. Orang yang toleran lebih mudah berdialog dan bekerja sama dengan orang lain.Dalam diskusi,setiap pemikiran diuji kelebihan dan kekurangannya. Melalui berbagai diskusi dapat ditemukan sintesa dari berbagai pemikiran, yang lebih mendekati kebenaran daripada pendapat sendiri yang terisolasi. Sintesa seperti ini memberi kemungkinan lebih besar dalam menghasilkan keputusan yang baik. Pandangan asing, pemikiran yang aneh dan cara baru yang ditawarkan dalam diskusi akan memperkaya kehidupan individu dan masyarakat.Kebebasan pribadi harus mendapat perlindungan dari tirani penguasa dan tirani pendapat mayoritas. Walaupun kehendak mayoritas akan menjadi kebijakan negara, tetapi harus dihindari perampasan kebebasan pribadi.

Prosedur demokrasi kadang kala disalah-gunakan dengan hanya menghitung kekuatan, yaitu banyaknya warganegara yang mendukung suatu kebijakan,dan pada saat yang sama melupakan kebaikan bersama.Kita kadangkala lupa, bahwa kita memilih demokrasi untuk kebaikan bersama seluruh rakyat, tanpa membeda-bedakan suku,ras, agama,golongan dan berbagai perbedaan lainnya. Penyelenggaraan negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan seluruh rakyat.

  1. Pemisahan negara dengan agama

Kehidupan keagamaan berada dalam ruang lingkup masyarakat. Kehidupan keagamaan adalah sukarela tanpa paksaan. Agama terutama mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesuatu hal yang tidak mungkin diatur oleh negara. Hubungan antara Tuhan dengan manusia diatur oleh Tuhan sendiri. Kehidupan beragama diatur oleh masing-masing agama dan sukarela. Sesuai dengan pemikiran di atas, kehidupan keagamaan harus dipisah dari kehidupan kenegaraan. Agama tidak membawahi negara, demikian pula sebaliknya. Intervensi negara dalam kehidupan keagamaan berupa pemaksaan negara terhadap penduduknya untuk menjalankan ajaran agama yang dianutnya, tidak hanya melecehkan manusia, tetapi juga melecehkan Tuhan sendiri. Tuhan dianggap lemah dan tidak mampu membuat manusia tunduk kepadaNya, dan oleh karena itu perlu minta bantuan kepada negara.Negara yang bijaksana akan memberikan kebebasan kepada setiap  orang di negara tersebut untuk menentukan agamanya sendiri. Negara dibentuk untuk mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan dengan alam.Negara hanya mengatur hubungan yang dapat diperdebatkan untuk menentukan apa yang harus dilakukan oleh negara sesuai dengan kehendak rakyat, sementara hubungan antara manusia dengan Tuhan ditentukan oleh masing-masing agama yang dipercayai oleh manusia.

Agama menggunakan paradigma iman,yang kebenarannya hanya tergantung kepada kepercayaan masing-masing agama dan tidak perlu dibuktikan.Seseorang menganut suatu agama karena ia percaya akan kebenaran agama tersebut dan tidak akan menerima pendapat orang lain yang mempermasalahkan kebenaran agamanya. Sementara negara harus mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dari rakyat yang beraneka ragam, dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam agama.Oleh karena itu kalau suatu negara mengintervensi agama, misalnya dengan menentukan agama mana yang menjadi agama resmi atau menentukan suatu agama menjadi dasar negara, maka berarti negara telah merampas kebebasan dari penganut agama yang lain dan pada saat yang sama sudah meninggalkan nilai-nilai kesetaraan dan pada akhirnya akan menghancurkan persaudaraan dari bangsa tersebut.Negara tidak berwenang memaksa seseorang untuk melaksanakan ibadah agama, walaupun seseorang tersebut menganut suatu agama. Ibadah agama dilaksanakan oleh penganutnya secara sukarela, bebas dari paksaan pihak manapun. Kehidupan beragama adalah kehidupan pribadi.

Soepomo dalam pidatonya di Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 31 Mei 1945 menyatakan: Dengan sendirinya dalam negeri nasional yang bersatu itu,urusan agama akan terpisah dari urusan negara dan dengan sendirinya dalam negara nasional yang bersatu itu urusan agama akan diserahkan kepada golongan agama yang bersangkutan.

Dan dengan sendirinya dalam negara sedemikian seseorang akan merdeka memeluk agama yang disukainya.Baik golongan agama yang terbesar,maupun golongan yang terkecil,tentu akan merasa bersatu dengan negara…..[9]  

      Kebebasan beragama membutuhkan jaminan dari negara dan toleransi dari masyarakat.Secara konstitusional  kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia sudah terjamin. Tindakan selanjutnya adalah memperjuangkan agar hak kebebasan  ini dapat dipenuhin dalam kehidupan sehari-hari di seluruh wilayah Republik Indonesia. Untuk ini perlu diperjuangkan adanya Undang-Undang  Kebebasan Beragama, sebagaimana dikehendaki Pasal 28 I ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh penduduk Indonesia,dan pada gilirannya akan mewujudkan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang rukun dan harmonis.

Beberapa prinsip ”Undang-Undang Kebebasan Beragama”, antara lain:

Kesatu:Undang-undang Kebebasan Beragama ditetapkan sebagai jaminan negara terhadap kebebasan bergama dari semua penduduk Indonesia, seperti yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 I ayat (5) Kedua:Hak kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah hak untuk beragama, atau berkepercayaan, atau tidak beragama; hak untuk menjalankan agama atau kepercayaan secara pribadi atau bersama-sama; hak untuk bertukar agama atau kepercayaan, dan hak untuk memiliki/membangun rumah ibadah.

Ketiga:Undang-undang ini mengharuskan negara untuk berlaku sama kepada semua agama, dan melarang negara untuk meresmikan suatu agama atau suatu kepercayaan. Keempat:Melarang lembaga negara manapun melakukan tindakan diskriminatif atas dasar agama. Melarang pencantuman agama dalam KTP dan atau dokumen negara lainnya.Kelima:Melarang pihak manapun:mengancam, menghambat atau mengganggu siapapun,dalam menjalankan hak kebebasan beragama. Pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini dituntut ke pengadilan dan dijatuhkan hukuman.