Peraturan Kepala BKPM Baru tentang Fasilitas dan Perizinan Investasi

0
720

Jakarta, Gramediapost.com

 

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru saja mengundangkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan Kepala BKPM 13/2017”) pada tanggal 15 Desember 2017.

 

Peraturan Kepala BKPM 13/2017 berlaku sejak 2 Januari 2018 dan secara otomatis membatalkan Peraturan Kepala BKPM sebelumnya seperti:

 

1. Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015;

 

2. Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015;

 

3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015;

 

4. Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015;

 

5. Peraturan Kepala BKPM Nomor 16 Tahun 2015.

 

Beberapa perubahan dibuat dalam Peraturan Kepala BKPM 13/2017 untuk mempersingkat proses perizinan investasi. Sebagaimana perubahan-perubahan tersebut, kami menyoroti 5 (lima) ketentuan penting sebagai berikut:

 

1. Investor dapat mengajukan izin usaha secara langsung untuk bidang-bidang usaha tertentu yakni bidang usaha yang tidak mensyaratkan aktivitas pembangunan dan bidan usaha yang tidak memerlukan fasilitas untuk pengesampingan bea masuk atas mesin-mesin atau barang modal.

 

Kegiatan usaha harus dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun oleh pemegang izin usaha ini.

 

Terkait hal ini, investor pertama harus mendirikan sebuah badan hukum Indonesia, mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki kantor/tempat usaha. Pelaksanaan ketentuan ini membutuhkan sinkronisasi antara BKPM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Pajak.

 

2. BKPM menegaskan larangan aturan kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain berdasarkan suatu perjanjian atau pernyataan. Jika diperlukan, BKPM dapat mensyaratkan investor untuk memberikan suatu surat pernyataan dan dicatat oleh notaris(waarmerking).

Baca juga  Serikat Pekerja Mengajukan Judicial Review UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Dorong Ketahanan Energi (Listrik) Nasional Ramah Lingkungan

 

3. Persyaratan divestasi berdasarkan izin usaha yang berlaku masih harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Akan tetapi, persyaratan ini dapat dikesampingkan jika:

 

a. Pihak Indonesia dalam suatu bisnis usaha patungan tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham yang harus didivestasikan sesuai dengan izin usaha.

 

b. Seluruh pemegang saham suatu perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) yang 100% sahamnya dimiliki oleh investor asing, tidak memiliki komitmen untuk menjual sahamnya kepada pihak Indonesia manapun.

 

4. Izin usaha pada dasarnya berlaku selama perusahaan masih beroperasi. Untuk suatu PT PMA yang belum diklasifikasikan sebagai suatu perusahaan dengan kualifikasi usaha besar (minimum kekayaan bersih sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) atau keuntungan bersih penjualan sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah), izin usahanya hanya akan berlaku untuk 1 (satu) tahun.

 

5. Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM 13/2017, izin usaha untuk kantor perwakilan perusahaan asing akan berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan surat penunjukan.

 

Peraturan Kepala BKPM 13/2017 juga menetapkan beberapa ketentuan peralihan antara lain:

 

1. Perusahaan yang telah mendapatkan Pendaftaran Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 harus mengajukan izin usaha tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Peraturan Kepala BKPM 13/2017. Sebaliknya, izin usaha tersebut dapat dicabut oleh BKPM.

 

2. Izin prinsip yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Kepala BKPM 13/2017 akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin prinsip tersebut, sesuai dengan jangka waktu yang tercantum di dalamnya.

 

3. Permohonan izin prinsip yang diterima oleh BKPM, tapi masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKPM 13/2017.

Baca juga  DPC PERADI Tangerang Melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat

 

4. Perusahaan yang telah memiliki izin usaha tapi belum memenuhi persyaratan usaha skala besar, harus memulai usahanya dengan mengajukan pendaftaran investasi baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM 13/2017.

…………………

 

Author : Kiki Setiawan, S.H., LL.M.

Company : Kiki Setiawan & Partners Law Office

Address : Palma One Building, 5th Floor, Suite500, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4, Jakarta Selatan 12950, Indonesia

Phone : +6221 3972 2042

Email :mail@ksplaw.co.id

Website :www.ksplaw.co.id