Apartemen Bassura City, Jangan Rugikan Konsumenmu!

0
1270

 

Jakarta, Gramediapost.com.

 

 

Seorang ibu rumah tangga / konsumen bernama Andi Asriani,  merasa dirugikan oleh pengembang. Hal ini disampaikan pada wartawan di Pengadilan Negeri Bekasi (30/10/2017).

 

 

Berawal (18/8/2013) Asriani membeli sebuah unit apartemen ” Bassura City “, yang terletak di Jakarta Timur secara cash bertahap selama 36 bulan, cicilan perbulan sebesar Rp.11.551.000,- yang seterusnya di lakukan perjanjian pengikatan jual beli ( PPJB). Pada saat angsuran ke 12, Asriani menjalani proses hukum gugatan perceraian oleh suaminya. Akibat proses perceraian , usaha dan perekonomian tersendat dan tidak bisa membayar angsuran tepat waktu, saat itupun apartemen masih dalam proses pembangunan dan belum serah terima secara fisik.

 

Setelah proses perceraian selesai dan ekonomipun mulai membaik (6/2015), Asriani mendatangi pengembang serta membawa cek tunai Rp. 150.000.000,- dan membayar semua angsuran yang tertunda termasuk denda sesuai dengan kesepakatan pengembang. Namun alangkah terkejutnya Asriani saat pengembang memberitahukan bahwa unit apartemen yang telah di cicilnya sudah di alihkan ke orang lain dan pengembang hanya mengembalikan 50 persen.

 

Asriani keberatan dan tidak menerima putusan pengembang yang telah mengalihkan apartemen miliknya ke orang lain karena sangat merugikan dirinya. Asriani pun melaporkan pihak pengembang ke Kementrian Perumahan agar pengembang mengganti apartemennya yang telah di alihkan ke orang lain. Karena tak ada respon dari Kementrian Perumahan, diapun melanjutkan permasalahannya ke  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) DKI dan ke BPSK Bekasi.Hakim telah menguatkan  Putusan pengembalian hak seratus persen tetapi di MA di putuskan bahwa kasus ini bukanlah kewenangan  BPSK.

 

” Saya sebagai warga negara Indonesia menanyakan pada BPKN, adakah solusi atau bantuan BPKN atas penyelesaian kasus ini , saya sebagai konsumen merasa di perlakukan tidak adil, saya juga sudah melaporkan ke Yayasan Lembaga konsumen Indonesia ( YLKI) dan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) tapi tak ada respon dari mereka, bahkan LBH mengatakan,” Ibu mampu bayar berapa? nanti saya Carikan pengacara yang handal.Karena merasa tidak ditanggapi serius diapun meninggalkan LBH.

Baca juga  Kementerian PPN/Bappenas, SMERU Research Institute Dan UNICEF Gelar Webinar "Pendidikan Berkeadilan Melalui Penanganan Anak Tidak Sekolah"

 

 

“Kemana lagi saya akan melaporkan kasus ini, saya sudah sangat lelah, sudah dua tahun  kasus ini berlarut – larut tanpa solusi yang jelas”, kata Asriani dengan lunglai.

 

Asriani berasal dari Sulawesi Selatan yang telah puluhan tahun menetap di Jakarta, lulusan Universitas Hasanuddin Makassar, Fakultas Ekonomi  .

 

(fri)