IFC Perkuat Literasi Fiskal

0
635

 

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Sejumlah profesional dari berbagai bidang yang menaruh perhatian pada isu-isu fiskal dan keuangan negara hari ini, Kamis (27/7/2017) di Jakarta mendeklarasikan suatu perkumpulan terbuka yang independen dan nonpartisan bernama Indonesia Fiscal Club (IFC).

 

Presiden IFC Bastanul Siregar menyatakan para pegiat IFC berasal dari antara lain konsultan pajak, fiskus, local tax fiscus, tax specialist di perusahaan, tax lawyer, wartawan, penyidik, akuntan, auditor, ekonom, peneliti, mahasiswa, dosen pajak, dan aktivis organisasi nonpemerintah.

 

“Awalnya tidak mudah menyatukan para profesional dari berbagai bidang itu. Tapi akhirnya kami disatukan oleh visi yang sama, yaitu untuk menciptakan tatanan fiskal yang adil dan seimbang, guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” ujarnya seusai deklarasi tersebut.

 

Bersamaan dengan acara deklarasi tersebut, IFC menggelar Diskusi Publik dan Bedah Buku ‘Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi’ hasil suntingan Darussalam dan Danny Septriadi dengan menghadirkan tiga panelis kompeten.

 

Ketiga panelis itu adalah Ketua Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Pajak/ Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak RI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Dosen Senior Perpajakan Internasional Universitas Indonesia Ning Rahayu, dan Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji.

 

“Buku dan literatur pajak internasional yang dihasilkan para ahli pajak Indonesia masih sangat sedikit. Kebanyakan yang ada terbitan luar. Buku ini adalah terobosan yang kami berharap bisa memprovokasi ahli-ahli pajak Indonesia lainnya guna memperkuat literasi fiskal kita,” kata Bastanul.

 

Ia menambahkan acara diskusi dan bedah buku tersebut adalah salah satu program kerja IFC yang akan diadakan rutin secara bulanan. Program kerja lainnya adalah kegiatan diseminasi dan sosialisasi serta kampanye berbagai isu dan kebijakan fiskal serta keuangan negara.

 

Program kerja itu berangkat dari tiga misi IFC, yaitu mendalami dan mendiseminasi berbagai kebijakan fiskal dan keuangan negara, mendorong perbaikan kebijakan fiskal dan keuangan negara yang adil dan seimbang, serta mengurangi asimetri informasi dan memperkuat literasi fiskal masyarakat.

 

Pemimpin Redaksi Beritapajak.com Parwito Suripto, yang memoderatori acara diskusi dan bedah buku tersebut, mengatakan sebagai sebuah forum yang heterogen, IFC dapat menjadi mitra strategis para perumus kebijakan fiskal untuk menguji sekaligus mendapat respons awal atas berbagai kebijakan.

 

“Organisasi yang ada selama ini hampir semuanya berbasis profesi alias homogen. Saya tahu persis, sangat tidak mudah menyatukan berbagai profesional ini untuk bisa duduk satu meja. Saya lihat IFC ini pegiatnya didominasi kalangan usia 30-40 tahun, sangat produktif. Ini sesuatu yang positif,” katanya.*

 

 

 

Baca juga  Hingga 1 Juli 2022, Gerai Vaksinasi Booster Bhayangkara Ke-76 Polres Kep Seribu Terus Gelar Suntik Vaksin

SINOPSIS BUKU

Konsep dan Aplikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

 

Judul buku : Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi

Editor : Darussalam & Danny Septriadi

Penerbit : DDTC (Cetakan Pertama, 2017)

Tebal : 744 halaman

 

BELAKANGAN ini, tren renegosiasi/ terminasi atas perjanjian penghindaran pajak (P3B) kian meningkat. Sebab, P3B yang selama ini diterapkan justru menimbulkan dampak buruk terhadap penerimaan negara, melalui skema-skema tertentu yang memanfaatkan celah hukum dalam P3B.

 

Misalnya renegosiasi P3B antara Rwanda dan Mauritius (2013). Otoritas pajak Rwanda merasa selama ini ada praktik penyalahgunaan P3B karena investor mendirikan perusahaan (conduit) di Mauritius, tetapi memiliki kegiatan ekonomi di Rwanda. Hal yang sama dilakukan oleh Malawi dengan Belanda (2015), Afrika Selatan dengan Belanda (2013), serta India dengan Siprus.

 

Beberapa studi juga membuktikan bagaimana jaringan P3B justru sering dimanfaatkan untuk skema penghindaran pajak dan merugikan negara mitra P3B lainnya. Bahkan, dari hasil studi atas 903 P3B di dunia, menunjukkan adanya implikasi turunnya penerimaan pajak di negara berkembang (Braun dan Zagler, 2014).

 

Selain itu, dampak perubahan lanskap politik ekonomi global serta masifnya praktik base erosion and profit shifting (BEPS) yang kian menggerus penerimaan pajak juga  memunculkan keinginan banyak negara untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil (fair tax system). Tidak heran jika saat ini, isu alokasi hak pemajakan yang adil menjadi agenda besar negara-negara di dunia.

 

Lantas bagaimana sebenarnya hak alokasi pemajakan yang diterapkan dalam model P3B  selama ini? Buku berjudul Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi yang ditulis oleh para pakar perpajakan DDTC dan diedit Darussalam dan Danny Septriadi ini akan mengulas secara komprehensif mengenai konsep-konsep fundamental dan aplikasi dari P3B dalam konteks terkini.

 

Buku ini mengupas dasar-dasar filosofis dan konsep alokasi hak pemajakan yang ditentukan dalam P3B, serta mengajarkan bagaimana membaca isi dari pasal-pasal P3B hingga menginterpretasikannya dengan benar. Sejarah dibentuknya P3B juga dijelaskan secara rinci dan gamblang, terutama terkait dua model yang menjadi acuan bagi banyak negara selama ini, yaitu OECD dan UN Model.

 

Dalam konteks pajak internasional, pengenaan pajak merupakan bagian dari kedaulatan dari masing-masing negara. Setiap negara berhak mengenakan pajak sesuai ketentuan domestiknya, termasuk mengenakan pajak terhadap orang asing atau subjek pajak luar negeri (SPLN) yang menerima tambahan ekonomis atau penghasilan dari negaranya.

 

Masalahnya, kedaulatan negara untuk mengatur aspek internasional dari ketentuan pajaknya dapat saja berbeda dan saling berbenturan dengan negara lainnya sehingga dapat terjadi saling klaim hak pemajakan terhadap suatu objek pajak maupun subjek pajak yang sama. Hal inilah yang menjadi alasan dibuatnya P3B.

 

Baca juga  "5G": Kak Mul - DISINI! dan Daniel Abraham Meluncurkan Mini Album Mewakili Suara Anak-Anak Indonesia

Secara konsep, ketentuan pajak domestik pada dasarnya mengatur aspek internasional dari pajak penghasilan, sedangkan P3B sendiri berperan untuk membagi dan membatasi hak pemajakan dari aspek internasional ketentuan pajak domestik negara-negara mitra P3B tersebut.

 

Dengan kata lain, ketika suatu negara sepakat mengadakan P3B maka negara tersebut setuju haknya untuk mengenakan pajak dibatasi berdasarkan pembatasan yang diatur dalam P3B. Karena itu, P3B sebetulnya tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan P3B. Pengenaan pajak suatu negara atas suatu jenis penghasilan didasarkan atas ketentuan pajak domestik negara tersebut.

 

Selain itu, dalam konteks P3B sebagai hukum pajak internasional, konsep bentuk usaha tetap (BUT) miliki peran yang krusial. Sebab, BUT sangat menentukan pengalokasian hak pemajakan atas laba usaha ketika suatu perusahaan dari satu negara melakukan kegiatan usaha di negara lainnya.

 

Dalam rangka untuk menghindari pajak di negara sumber, perusahaan multinasional melakukan skema-skema tertentu agar dapat menghindari timbulnya BUT. Salah satu caranya adalah dengan melakukan fragmentasi usaha, subjek pajak memecah kegiatan usahanya menjadi beberapa kegiatan usaha yang kecil skalanya agar setiap kegiatan usaha tersebut memperoleh status sebagai kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang (preparatory or auxiliary) sehingga terkualifikasi untuk mendapatkan status pengecualian BUT.

 

Isu ada atau tidak adanya kehadiran BUT  belakangan ini pun menjadi perdebatan banyak negara dalam mengenakan pajak kepada perusahaan multinasional. Contohnya dalam kasus pajak yang menimpa Google, perusahaan digital raksasa Amerika Serikat.

 

Selain persoalan alokasi hak pemajakan terkait BUT, penyalahgunaan P3B  (tax treaty abuse) juga kerap terjadi. Permasalahan ini muncul ketika manfaat P3B, berupa pengurangan tarif dan pengecualian pengenaan pajak, diperoleh oleh pihak yang tidak seharusnya. Hal ini tentunya dapat menggerus penerimaan pajak di negara yang mengadakan P3B tersebut.

 

Adapun, isu penyalahgunaan P3B ini erat kaitannya dengan konsep beneficial ownership (BO) yang kini banyak diperbincangkan dalam diskusi perpajakan. Oleh sebab itu, buku ini juga mengulas konsep BO secara mendalam. Seperti diketahui, pada dasarnya BO merupakan salah satu prasyarat bagi subjek pajak luar negeri untuk memperoleh manfaat P3B.  Banyak kasus yang terjadi akibat perbedaan interpretasi dari konsep BO ini, seperti yang dialami Indofood, Prévost, dan Velcro.

Menariknya, pada bagian akhir buku ini juga mengulas isu penghindaran pajak, proyek anti-BEPS, dan lanksap perpajakan global yang mengarah kepada upaya restorasi sistem perpajakan internasional. Dalam buku ini secara implisit dijelaskan bahwa terjadi pergeseran paradigma dari P3B.

 

Baca juga  63 Wisatawan Yang Rapid Tes Di Dermaga Kedatangan Wilayah Kep Seribu Utara Semuanya Non Reaktif

Dari historisnya, tujuan dibuatnya P3B lebih diarahkan menyelesaikan konflik pemajakan berganda serta pengalokasian hak pemajakan antara dua negara. Namun, karena munculnya konflik tidak dikenakan pajak sama sekali (double non-taxation), P3B kini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Hal ini terlihat dari pencantuman specific anti-abuse provision dalam rangka mencegah skema penggunaan artificial legal constructions untuk mendapatkan manfaat dari kombinasi ketentuan pajak domestik dengan fasilitas yang diberikan P3B (Preambule OECD Model).

 

Kendati demikian, maraknya praktik penghindaran pajak dalam sistem perpajakan internasional, terlebih dengan perkembangan bisnis model perusahaan multinasional yang berorientasi pada rantai bisnis global (global value chain), meningkatnya ketergantungan terhadap keberadaan harta tak berwujud, serta pemanfaatan ekonomi digital.

 

Aktivitas penghindaran pajak sangat berkaitan dengan isu penerimaan pajak tiap negara. Menurut OECD (2015), praktik itu telah menggerus penerimaan pajak penghasilan dan di tingkat global sebesar US$100-240 miliar setiap tahun. Hal ini dialami baik oleh negara maju maupun negara berkembang.

 

Fenomena inilah yang kini mendorong dunia global bersama-sama mengatasi isu penghindaran pajak melalui aksi-aksi yang terangkum dalam proyeks BEPS yang diinisiasi OECD dan G20 sejak 2013. Beberapa aksi dalam proyek tersebut sedikit banyak akan  berpengaruh terhadap perkembangan P3B ke depan, mengingat dibutuhkannya penyesuaian dalam isi P3B guna menjalankan aksi-aksi tersebut.

 

Untuk menjalankan aksi-aksi tersebut, pada 7 Juni 2017 lalu, 68 negara telah ikut menandatangani instrument multilateral (multilateral instrument) sebagai modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral yang membutuhkan waktu yang lama. MLI ini merupakan modifikasi P3B yang berkaitan dengan 4 aksi standar yang harus diterapkan negara-negara yang tergabung, antara lain mencakup hybrid mismatch, treaty abuse, meningkatkan penyelesaian sengketa (dispute resolution) dan penghindaran status BUT (Permanent Establishment/PE).

 

Tidak hanya proyek BEPS dengan kelima belas aksinya, era pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan kini juga tengah digencarkan untuk mengatasi persoalan penghindaran pajak serta membentuk fair tax competition di antara negara-negara di dunia. Pertukaran informasi ini cukup banyak diuraikan dalam buku ini, mengingat hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 26 P3B.

 

Berbagai isu terkini perpajakan global juga dijelaskan secara lengkap dalam bab khusus di buku ini.

Terakhir, buku ini sangat menarik dibaca karena dapat menjelaskan apa-apa saja yang perlu dipahami bagi para stakeholder perpajakan atas sistem pajak internasional. Buku ini akan sangat membantu memahami konsep-konsep fundamental dalam P3B yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan perkembangan kebijakan pajak secara global.*

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here