PESANGON HARUS DIBAYAR TUNAI

0
605

Jakarta, Suarakristen.com

 

 

Nina Zaenab pekerja media dan mantan HRD Majalah Tatler atau PT Mobiliari Stephindo menggugat PT Mobiliari Stephindo karena uang pesangon yang tidak dibayarkan secara tunai.

Nina Zaenab seorang pekerja media yang bekerja untuk PT Mobiliari Stephindo selama kurang lebih 23 tahun. Namun saat diminta pensiun, Nina Zaenab malah menelan pil pahit berupa keputusan dari perusahaan bahwa uang pesangon dan penggantian hak dibayarkan secara dicicil 32 kali atau sekitar 3 tahun.

Hubungan kerja Nina Zaenab dengan perusahan dianggap putus oleh perusahaan sejak bulan September 2016 dan perusahaan memutuskan akan membayar pesangon selama 32 kali, sejak keputusan tersebut dikeluarkan, pihak pekerja mencoba melakukan musyawarah dengan pihak manajemen, namun keputusan tersebut tidak bisa merubah. Selanjutnya pihak pekerja didampingi kuasa hukum dari LBH Pers mencatatkan perselisihan tersebut ke Sudinakertrans Jakarta Pusat.

Pada tanggal 20 Februari 2017, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan Anjuran Nomor. 398/-1.835.3 yang pada pokoknya menganjurkan agar pengusaha PT Mobiliari Stephindo membayarkan uang pengakhiran hubungan kerja karena pensiun kepada pekerja Sdri. Zainab secara tunai. Sampai pada tanggal 29 Maret 2017, pihak perusahaan belum juga melaksanakan anjuran tersebut dan pada tanggal 30 Maret 2017 melalui kuasa hukum dari LBH Pers, pihak pekerja mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum dari LBH Pers, Ade Wahyudin menyatakan bahwa “uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak itu harus dibayarkan secara tunai tanpa dicicil. Hal ini berdasarkan pada Pasal 33 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-150/Men/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan. Walaupun Kepmen tersebut keluar sebelum undang-undang ketenanagakerjaan tahun 2003 namun tidak serta merta hapus dan tidak berlaku. Karena dalam pasal 191 UU Ketenagakerjaan tahun 2003 disebutkan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini. Jadi kami berkesimpulan Kepmen 150 masih tetap berlaku dan perusahan harus mematuhinya.”

Baca juga  Mr. Meng Ji Wei Dirut China Railway dan Jerry Lumele Mengunjungi Korban Banjir di Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri - Tebet Jakarta Selatan.

Jakarta, 31 Maret 2017

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)

Narahubung:

Nawawi Bahrudin 08159613469

Ade Wahyudin 085773238190

 

——————-ppp

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS

Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan

Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479, Hotline pengaduan:+6221-70305610

EMAIL : lbhpers@yahoo.com, WEBSITE : www.lbhpers.org

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here