Hakim TUN Memberi Peringatan Terakhir Kepada PT Suri Tani Pemuka

0
533

 

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

 

(Sidang Lanjutan TUN Permohonan Pencabutan Izin Keramba Jaring Apung – KJA Danau Toba)

 

 

MEDAN — Sidang lanjutan Tata Usaha Negara (TUN) antara Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), yang diwakili oleh Tim Litigasi YPDT, sebagai Penggugat dengan Badan/Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun sebagai Tergugat I dan PT. Suri Tani Pemuka sebagai Tergugat II Intervensi kembali dibuka dan terbuka untuk umum pada Senin (20/3/2017) siang tadi. Sidang dibuka oleh Hakim, Jimmy Claus Pardede, S.H, M.H, dalam Perkara dengan nomor register : 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan nomor register : 14/G/LH/2017/PTUN-MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Persidangan kali ini dihadiri juga oleh para hadirin dari pihak Tergugat yang memenuhi ruang sidang.

 

Agenda persidangan lanjutan hari ini adalah Tanggapan Pihak Tergugat II Intervensi atas Gugatan dari Penggugat. Namun Pihak Tergugat II Intervensi kembali tidak memenuhi permintaan Hakim untuk memperbaiki Surat Kuasa Khusus dari PT. Suri Tani Pemuka. Sebagaimana persidangan sebelumnya, 6 Maret 2017 dan 13 Maret 2017 lalu, Majelis Hakim telah memerintahkan agar PT. Suri Tani Pemuka mengubah Surat Kuasa Khusus yang dihadirkan ke muka persidangan, karena menurut Deka Saputra Saragih, S.H, Kuasa Hukum Penggugat dari Tim Litigasi YPDT, Surat Kuasa Khusus tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasional yang bernama Ibu Jenny Budiati/Tan Ay Lian. Padahal, Direktur Utama PT. Suri Tani Pemuka berdasarkan akta perubahan terakhir dijabat oleh Bapak Petrus Hidayat Handaja Pantjaputra.

 

“Oleh karena PT. Suri Tani Pemuka memiliki Direktur Utama, maka seharusnya yang menandatangani Surat Kuasa Khusus tersebut adalah Bapak Petrus Hidayat Handaja Pantjaputra BUKAN oleh Ibu Jenny Budiati/Tan Ay Lian selaku Direktur Operasional,” ujar Deka Saragih kepada Majelis Hakim.

Baca juga  Indonesia Bangkit Menuju Pemulihan Ekonomi

 

Karena itu, Kuasa Hukum Penggugat, Deka Saputra Saragih, S.H kembali menyatakan keberatan atas Surat Kuasa Khusus tersebut dan meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi memperbaiki Surat Kuasa Khusus tersebut pada sidang berikutnya sekaligus membawa semua Akta Pendirian PT. Suri Tani Pemuka berikut dengan Akta Perubahan terakhir. Atas keberatan kuasa hukum Penggugat tersebut, Majelis Hakim kembali memerintahkan kepada Tergugat II Intervensi untuk memenuhi keberatan dari pihak Penggugat, dan perintah tersebut sekaligus peringatan terakhir kepada Tergugat II Intervensi.

 

Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kesiapan Tergugat II Intervensi memberikan tanggapan atas gugatan Pihak Penggugat. Namun, Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi kembali menyatakan belum siap dengan tanggapannya, dan meminta waktu 2 (dua) minggu ke depan untuk mempersiapkan tanggapan. Mendengar jawaban Tergugat II Intervensi tersebut, Majelis Hakim memutuskan hanya memberikan kesempatan 1 (satu) minggu ke depan kepada Tergugat II Intervensi untuk mempersiapkan tanggapannya. Majelis Hakim menegaskan bahwa kesempatan tersebut sekaligus peringatan terakhir kepada Tergugat II Intervensi. Jika 1 (satu) minggu ke depan Tergugat II Intervensi tidak memberikan Tanggapan maka Tergugat II Intervensi kehilangan atau setidak-tidaknya dianggap tidak menggunakan haknya.

 

“Saya peringatkan untuk terakhir kalinya, Sidang tanggal 27 Maret 2017 besok adalah kesempatan terakhir Tergugat II Intervensi untuk memperbaiki Surat Kuasa sekaligus membawa Akta pendirian berikut dengan Akta perubahan terakhir PT Suri Tani Pemuka. Jika tanggal 27 Maret 2017, PT Suri Tani Pemuka tidak memberikan tanggapan atas gugatan Penggugat, maka PT Suri Tani Pemuka dianggap tidak menggunakan hak menjawabnya.” Demikian tegas Hakim Jimmy Claus Pardede, S.H, M.H, yang sebelumnya bertugas di PTUN Samarinda.

Baca juga  311 Penumpang Wajib taat Prokes di Dermaga Marina Ancol, Diimbau untuk Tetap Pakai Masker

 

Hakim juga memberikan saran kepada Penggugat, agar mengajukan permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) secepatnya agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan tentunya membayar biaya panjar PS sesuai dengan aturan hukum yang mengatur.

 

Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan lanjutan dilaksanakan pada hari Senin, 27 Maret 2017, Pukul 13.00 WIB, dengan dua agenda yaitu 1). Perbaikan Surat Kuasa Khusus Tergugat II Intervensi sekaigus membawa Akta Pendirian PT. Suri Tani Pemuka berikut dengan Akta Perubahan terakhir; dan 2). Kesempatan terakhir Tergugat II Intervensi untuk mengajukan tanggapan atas gugatan Penggugat.

 

Sumber: Tim Litigasi YPDT (DS/JM)

Baca juga sidang sebelumnya:

Sidang 13 Maret 2017: http://danautoba.org/sidang-lanjutan-tun-pt-suri-tani-pemuka-sebagai-pihak-tergugat-ii-intervensi/

Sidang 6 Maret 2017: http://danautoba.org/sidang-lanjutan-tun-antara-ypdt-dan-badan-pptpm/

 

 

 

Informasi hubungi:

Jhohannes Marbun/ Sekretaris Eksekutif YPDT

0813 2842 3630

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here