Menimbang Sosialisasi Revisi UU KPK

0
672

 

 

 

Oleh: Sutrisno Pangaribuan, S.T.

 

 

Skandal mega korupsi E-KTP baru saja masuk babak baru, para terdakwa untuk pertama kali dihadapkan pada meja hijau. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Raharjo, akan ada nama- nama besar yang namanya tertulis dalam dakwaan. Ternyata tidak perlu menunggu terlalu lama, senayan langsung bereaksi.

 

Sebagaimana pada berbagai kasus sebelumnya, mereka yang namanya tercantum dalam dakwaan pasti akan membantah, mengaku tidak menerima hadiah maupun janji. Seperti paduan suara, mereka semua menyatakan tidak, bahkan ada yang bak ksatria, melaporkan terdakwa ke mabes Polri. Padahal, semua dakwaan yang disusun tentu telah memenuhi unsur, yaitu paling tidak dua alat bukti.

 

Beberapa waktu yang lalu, KPK telah menandatangani MoU dengan 82 Universitas sebagai mitra dalam pemberantasan korupsi. Demikian juga ketika revisi UU KPK kembali bergulir, tercatat 160 Orang Guru Besar dari berbagai universitas bersepakat menolak rencana revisi tersebut.

 

Dalam semangat pemberantasan korupsi yang menguat, justru Universitas Sumatera Utara ( USU ) yang minim prestasi memilih jadi tempat bagi Badan Keahlian DPR melakukan sosialisasi revisi UU KPK. Sesuai dengan jadwal, maka Jumat, 17 Maret 2017 BK DPR akan melakukan sosialisasi revisi UU KPK di Kampus USU Medan. Terkait rencana tersebut, perlu diberi catatan sebagai berikut:

 

1. USU diharapkan segera membatalkan rencana sosialisasi tersebut. Sebab diyakini bahwa rencana revisi tersebut bertujuan melemahkan KPK. Memberi tempat bagi sosialisasi revisi UU KPK akan menempatkan USU sebagai kampus yang dianggap mendukung revisi.

 

2. Rencana sosialisasi ini diyakini sebagai ketidakmampuan USU dalam merancang kegiatan yang kreatif, sehingga ketika ada tawaran melakukan sosialisasi revisi UU KPK, USU seperti mendapat berkah, sehingga tanpa berpikir strategis, USU langsung menerima tawaran BK DPR. Atau memang USU telah menentukan pilihan berdiri di pihak yang mendukung revisi UU KPK.

Baca juga  Enaknya Terima Gaji Buta!

 

3. Berbagai kasus korupsi yang terjadi di lingkungan USU, yang sampai saat ini masih ditangani oleh penegak hukum diyakini berkaitan dengan kesediaan USU menerima sosialisasi revisi UU KPK ini. Berbagai kasus korupsi yang telah dan akan ditangani oleh penegak hukum di lingkungan USU diyakini turut menjadi energi yang menguatkan pilihan USU menerima rencana sosialisasi ini. BK DPR membangun simbiosis mutualisme dengan USU dalam hal penanganan kasus korupsi.

 

4. Tindakan ini membuktikan bahwa para petinggi USU selalu terlibat dalam dinamika politik partisan. Ketika rakyat memilih menolak revisi UU KPK, USU yang saat ini sangat jauh ketinggalan dari adiknya, UNIMED, justru bangga ketika dipilih sebagai tempat melakukan sosialisasi pelemahan KPK. Menyediakan tempat sosialisasi revisi UU KPK semakin menegaskan posisi USU yang semakin jauh dari rakyat.

 

5. Sepanjang sejarah pembentukan dan perubahan Undang- Undang, baru saat ini kita mengenal sosialisasi revisi. Selama ini kita mengenal konsultasi publik sebagai wadah menampung usul dan masukan terhadap pembentukan Undang- Undang. Atau sosialisasi Undang- Undang yang baru disahkan. Sosialisasi revisi UU KPK sebuah cara baru yang dipilih oleh DPR sebagai upaya mencari dukungan publik. Muaranya tentu legitimasi publik, paling tidak legitimasi kampus terhadap rencana revisi UU KPK.

 

6. Diminta kepada Pimpinan USU untuk lebih kreatif dalam merancang kegiatan dan selektif dalam menerima kegiatan dari pihak luar. Pilihan yang tidak didasari atas pertimbangan rasional dan respon terhadap suara stakeholders diyakini akan membuat USU semakin kehilangan kepercayaan publik.

 

7. Momentum ini hendaknya dijadikan untuk konsolidasi seluruh stakeholders USU untuk menjadikan USU sebagai kampus anti korupsi pertama di Indonesia. Oleh karena itu, lebih tepat mengundang KPK untuk sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada Jumat, 17 Maret 2017 daripada menyediakan panggung bagi BK DPR untuk sosialisasi rencana revisi UU KPK.

Baca juga  KEMENTERIAN AGAMA: 75 TAHUN MENGUKIR KARYA TERBAIK BAGI NKRI

 

8. Komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo hendaknya menjadi kerja bersama seluruh pemerintah dan juga perguruan tinggi. Sebagai tempat persiapan calon pemimpin bangsa, USU seharusnya lebih fokus terhadap upaya meningkatkan kapasitas anak bangsa. Memberi masukan, pikiran, gagasan kepada DPR agar mampu meningkatkan kinerja legislasi jauh lebih bermanfaat dibandingkan dengan mendukung revisi UU KPK.

 

Demikian catatan ini saya sampaikan untuk pimpinan USU agar lebih mengedepankan akal sehat dan menjunjung tinggi integritas. Catatan ini didasari kecintaan kepada almamater, dan sebagai wujud kerinduan atas kampus yang berpihak kepada keadilan, kebenaran, perdamaian, cinta kasih, demokrasi dan anti korupsi.

 

Medan, 14 Maret 2017

 

*Penulis, Sutrisno Pangaribuan, S.T., adalah alumni Teknik Kimia FT USU dan anggota Komisi C/ Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here