Kredit Macet: Penyebab Dan Cara Penyelesaiannya

0
727

Oleh: Tigor Mulo Horas Sinaga, S.Sos, S.H.

 

Problem loan atau kredit macet adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitor. Pada umumnya kredit dikenal dalam 2 (dua) macam kondisi, kredit lancar dan kredit bermasalah. Kredit bermasalah itu sendiri di bagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikwatirkan oleh setiap penyedia jasa keuangan karena akan menggangu kondisi keuangan, bahkan dapat pula mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha alias bangkrut.

 

Munculnya kredit bermasalah termasuk didalamnya kredit macet tidaklah terjadi secara tiba-tiba, melainkan muncul setelah melalui suatu proses, yang dapat disebabkan baik kelalaian atau kesalahan pihak kreditor (penyedia jasa keuangan) maupun dari pihak debitor pihak yang berhutang/memiliki kredit).

 

Secara umum, faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditor adalah:

 

1. Terlalu mudah memberikan kredit;

 

2. Ketedeloran mematuhi peraturan pemberian kredit;

 

3. Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitor atau sektor usaha yang berisiko tinggi;

 

4. Lemahnya pengawasan kepada para eksekutif dan staff bagian kredit;

 

5. Kurangnya staf atau eksekutif bagian kredit yang berpengalaman;

 

6. Menerima debitor yang kurang bermutu karena kurang mampu bersaing;

 

7. Jumlah pemberian limit kredit yang melampaui batas kemampuan;

 

Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitor sendiri adalah:

 

1. Kegagalan usaha atau perusahaan sedang mengalami masalah;

 

2. Niat jelek atau watak buruk dari debitor (yang dari semula memang telah ada);

 

3. Pengelolaan usaha yang salah urus atau karena kurang berpengalaman;

Baca juga  Para Pemuja Kekerasan, Berhentilah!

 

4. Likuiditas keuangan yang buruk karena pihak ketiga;

 

5. Menurunnya kondisi usaha yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi pada umumnya atau pada bidang usahanya;

 

6. Permasalahan keluarga yang menggangu atau menghabat usaha, misalnya perceraian, sakit yang berkepanjangan, kematian atau pemborosan oleh anggota keluarga;

 

7. Force major yang tidak dapat diatasi atau ditanggulangi oleh pihak debitor.

 

Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan kredit macet dapat menempuh upaya-upaya penyeliesaian dan penyelamatan kredit dengan cara sebagai berikut:

 

Penjadwalan Ulang (Rescheduling)

 

Melakukan perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit. Bahwa tidak semua debitor mendapatkan kebijaksanaan ini dari pihak jasa keuangan atau dari pihak bank, melainkan hanya kepada debitor yang di nilai menunjukkan itikad dan karakter baik dan memiliki kemampuan untuk membayar atau melunasi kreditnya.

 

Persyaratan Ulang (Reconditioning)

 

Melakukan perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Dimana perubahan syarat kredit tidak termasuk penambahan dana. Debitor yang mendapat fasilitas persyaratan ulang adalah debitor yang bersifat jujur, terbuka dan ‘cooperative’ yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan usahanya masih dapat beroperasi dengan mengutungkan.

 

Penataan Ulang (Restructuring)

 

Melakukan perubahan syarat kredit yang menyangkut penambahan dana atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bungan menjadi pokok kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengabil partner yang lain untuk menambah penyertaan.

Baca juga  SATU TAHUN JOKOWI-MA'RUF

 

Likuidasi (Liquidation)

 

Melakukan penjualan barang atau aset yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang benar-benar sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali. Likuidasi dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada debitor atau penjualan jaminan setelah eksekusi atau dengan pelelangan.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here