Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat: Pilkada Papua Barat 2017 Terancam Kisruh

0
548
Yan Anton Yoteni, Ketua Fraksi Otonomi Khusus, DPR Papua Barat
Yan Anton Yoteni, Ketua Fraksi Otonomi Khusus, DPR Papua Barat

Oleh: Hotben Lingga

Jakarta, Suarakristen.com

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar Februari 2017 terancam kisruh dan ricuh di Papua Barat. Apabila, KPU Provinsi Papua Barat tidak mengakomodir pencalonan Bakal Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) yang memiliki 11 kursi dan mewakili Masyarakat Adat Asli Orang Papua Barat.

“Fraksi Otonomi khusus DPR PB dengan jumlah 11 kursi dan memiliki kursi terbanyak di DPR Papua Barat, tidak diakomodir KPU Provinsi Papua Barat untuk mendaftarkan pencalonan pasangan kandidatnya karena UU Pilkada. Sementara Demokrat yang hanya memiliki 9 kursi, parpol yang lain 5, 4, 2 dan masing-masing 1 kursi bisa memasangkan pasangan kandidatnya. Fraksi kami yang mewakili masyarakat adat dan mendapat otonomi khusus haknya dikebiri oleh pembuat undang-undang juga pelaksana undang-undang,” tegas Yan Anton Yoteni, Ketua Fraksi Otonomi Khusus, DPR Papua Barat di Jakarta, Sabtu (6/10/16).
Dijelaskan, Fraksi DPR Papua Barat Provinsi Papua Barat memiliki kekhususan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi namun mengalami kerugian konstitusional. Karena itu, Fraksi Otonomi Khusus memohon keadilan ke Mahkamah Konstitusi melalui berkas perkara yang dimasukkan 15 Agustus 2016, dan baru disidangkan 29 September 2016. Sementara pendaftaran pencalonan ditutup 21 September 2016.

“Kami memiliki hak dan kewajiban yang sama. Merujuk pada UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, wakil gubernur yang sekarang ini, itu sama sekali “menzolimi” sekaligus mengkebiri hak 11 kursi kami yang mewakili masyarakat adat dan ketentuan otonomi khusus dengan mekanisme pengangkatan, kami tidak diikut sertakan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Februari 2017. Hal ini sudah memangkas hak dan kewajiban kami selaku anggota DPR PB yang terpilih dalam pemilihan umum nasional dan memiliki 11 kursi.”tegas Yoteni.

Baca juga  Warga Pulau Seribu Hari Ini Dapat 2.800 Masker Medis Dari Polres Kep Seribu

Menurut Filep Wamafama, S.H., M.Hum, tim kuasa hukum Fraksi Otonomi Khusus yang mewakili Masyarakat Adat di Papua Barat ini, kliennya menggugat hak dan kewajibannya ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pengujian materil terhadap Pasal 40 ayat 1 hingga 4, ayat 5 Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap UUD RI Tahun 1945.

Pasalnya, kata Filep Wamafama, kliennya meyakini Mahkamah Konstitusi berfungsi antara lain sebagai “The Guardian of Constitution”, serta penjaga hak-hak konstitusional bagi setiap warga Negara RI termasuk kelompok Masyarakat Hukum Adat asli Orang papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan sebagai anggota DPR Papua Barat (DPR PB).

“Untuk itulah, mereka memutuskan mengajukan pengujian pasal dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 maupun semngat dan jiwa UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat,”jelas Filep Wamafama.

Fraksi Otonomi Khusus yang mewakili Masyarakat Adat ini adalah Masyarakat Adat Orang Papua Asli yang berdomisili pada wilayah hukum Adat DOBERAI dan BPMBERAI yang berada di Cluster 1 Manokwari Raya meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak dengan 3 kursi. Cluster 2 Wilayah Adat Sorong Raya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybal, Kabupaten Raja Ampat serta Kabupaten Tambrauw dengan 5 kursi. Cluster 3 Wilayah Adat Kuri Wamesa meliputi Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Teluk Bintuni dengan 3 kursi.

Ditambahkan Yan Anthon Yoteni, pihaknya sebagai warga Negara yang secara legal posisinya di Otonomi Khusus tidak ingin jadi penonton di negeri atau di wilayahnya sendiri. “Kami punya dusun, kambing, tanah di Papua kenapa kita jadi penonton? Saya anggota DPR, Ketua Fraksi Otonomi Khusus. Saya punya kewajiban untuk mengusulkan dalam pesta demokrasi itu tapi ketika saya diperlakukan tidak adil, saya mencari keadilan di negeri hukum, Republik Indonesia (RI) ini. Kita cari keadilan di Negara hukum RI ini sekaligus menguji, benarkah masih ada hukum yang berlaku dan berpihak kepada warga Papua berstatus Otonomi Khusus ini,”urai Yoteni.

Baca juga  Ketua Forum Kader Bela Negara (FKBN) DKI Jakarta Berkunjung ke Jakarta Utara

Undang-Undang, lanjut Yoteni, tidak salah.”Saya mencari keadilan. UU 1945 sudah benar tapi UU No 10 Tahun 2016 ini tidak mengakomodir kami di dalamnya, sehingga kami mencari keadilan di negeri hukum ini. Dalam Sidang MK pertama kemarin, kami memohon putusan sela yang bisa digunakan untuk diakomodirnya kami mengikuti pesta demokrasi Februari 2017 mendatang. Namun sidang meminta kami melengkapi berkas permohonan gugatan pada sidang kedua yang dijadwalkan tengah Oktober mendatang,”tutur Yoteni.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here